Berita

Persidangan praperadilan yang diajukan Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12)/RMOL

Hukum

Penetapan Tersangka Firli Bahuri Disebut Tidak Cukup Bukti, Apa Kata Irjen Karyoto

SELASA, 12 DESEMBER 2023 | 19:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kapolda Metro Jaya menolak tegas dalil permohonan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang menyatakan penetapan tersangka tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Penolakan disampaikan langsung tim hukum Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto selaku termohon saat menjawab permohonan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12).

"Bahwa termohon menolak dengan tegas dalil pemohon praperadilan yang mendalilkan penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yakni sekurang-kurangnya 2 alat bukti," kata salah satu anggota tim hukum termohon, AKBP Armunanto Hutahaean.


Tim hukum termohon turut membeberkan alat bukti dalam Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah/janji oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020 hingga 2023.

Armunanto menjelaskan, setelah termohon melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, sebelum menetapkan Firli sebagai tersangka, termohon telah memiliki alat bukti sebagaimana peraturan perundang-undangan yang ada.

Yakni, keterangan saksi sebanyak 91 yang terdiri dari KPK, Kementan, Polri, Kemenkes, dan lainnya atau sipil.

"Dua, surat, kami anggap dibacakan. Tiga, keterangan ahli, terdiri dari ahli hukum pidana sebanyak 4 orang, ahli hukum acara pidana sebanyak 2 orang, ahli mikro ekspresi sebanyak 1 orang," terang Armunanto.

Selanjutnya, ada bukti petunjuk berupa dokumen elektronik yang telah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti digital, dan lainnya.

"Bahwa untuk mendukung alat bukti dalam hal termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, termohon telah memperoleh barang bukti," tutur Armunanto.

Barang bukti dimaksud, yakni handphone sebanyak 21 unit, pakaian dan aksesoris, flashdisk sebanyak 4 unit, mobil sebanyak 2 unit, foto sebanyak 1 buah, dan lainnya.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 14 KUHAP, Armunanto mengurai bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Sementara Pasal 25 Perkap 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, sambungnya, menyatakan bahwa dalam hal penetapan tersangka, minimal harus ada 2 alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.

"Dalam hal ini, termohon tidak hanya memenuhi minimal 2 alat bukti, melainkan 4 alat bukti yang sah sebagaimana diuraikan di atas, yakni keterangan saksi, surat, keterangan ahli, dan petunjuk berupa dokumen elektronik yang didukung dengan barang bukti," jelas Armunanto.

Alat bukti yang sah tersebut secara materiil telah membuktikan bahwa Firli diduga kuat melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/91/X/2023/SPKT DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023.

Selain pemenuhan alat bukti tersebut, Firli juga telah diperiksa sebagai calon tersangka dan sudah melalui mekanisme gelar perkara penetapan tersangka pada 22 November 2023 sesuai Peraturan Kapolri 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat dalam proses penyidikan, forum gelar perkara menyepakati untuk menetapkan saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah/janji oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan tahun 2020 hingga 2023," pungkas Armunanto.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya