Berita

Persidangan praperadilan yang diajukan Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12)/RMOL

Hukum

Penetapan Tersangka Firli Bahuri Disebut Tidak Cukup Bukti, Apa Kata Irjen Karyoto

SELASA, 12 DESEMBER 2023 | 19:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kapolda Metro Jaya menolak tegas dalil permohonan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang menyatakan penetapan tersangka tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Penolakan disampaikan langsung tim hukum Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto selaku termohon saat menjawab permohonan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12).

"Bahwa termohon menolak dengan tegas dalil pemohon praperadilan yang mendalilkan penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yakni sekurang-kurangnya 2 alat bukti," kata salah satu anggota tim hukum termohon, AKBP Armunanto Hutahaean.


Tim hukum termohon turut membeberkan alat bukti dalam Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah/janji oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020 hingga 2023.

Armunanto menjelaskan, setelah termohon melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, sebelum menetapkan Firli sebagai tersangka, termohon telah memiliki alat bukti sebagaimana peraturan perundang-undangan yang ada.

Yakni, keterangan saksi sebanyak 91 yang terdiri dari KPK, Kementan, Polri, Kemenkes, dan lainnya atau sipil.

"Dua, surat, kami anggap dibacakan. Tiga, keterangan ahli, terdiri dari ahli hukum pidana sebanyak 4 orang, ahli hukum acara pidana sebanyak 2 orang, ahli mikro ekspresi sebanyak 1 orang," terang Armunanto.

Selanjutnya, ada bukti petunjuk berupa dokumen elektronik yang telah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti digital, dan lainnya.

"Bahwa untuk mendukung alat bukti dalam hal termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, termohon telah memperoleh barang bukti," tutur Armunanto.

Barang bukti dimaksud, yakni handphone sebanyak 21 unit, pakaian dan aksesoris, flashdisk sebanyak 4 unit, mobil sebanyak 2 unit, foto sebanyak 1 buah, dan lainnya.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 14 KUHAP, Armunanto mengurai bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Sementara Pasal 25 Perkap 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, sambungnya, menyatakan bahwa dalam hal penetapan tersangka, minimal harus ada 2 alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.

"Dalam hal ini, termohon tidak hanya memenuhi minimal 2 alat bukti, melainkan 4 alat bukti yang sah sebagaimana diuraikan di atas, yakni keterangan saksi, surat, keterangan ahli, dan petunjuk berupa dokumen elektronik yang didukung dengan barang bukti," jelas Armunanto.

Alat bukti yang sah tersebut secara materiil telah membuktikan bahwa Firli diduga kuat melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/91/X/2023/SPKT DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023.

Selain pemenuhan alat bukti tersebut, Firli juga telah diperiksa sebagai calon tersangka dan sudah melalui mekanisme gelar perkara penetapan tersangka pada 22 November 2023 sesuai Peraturan Kapolri 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat dalam proses penyidikan, forum gelar perkara menyepakati untuk menetapkan saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah/janji oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan tahun 2020 hingga 2023," pungkas Armunanto.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya