Berita

Persidangan praperadilan yang diajukan Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12)/RMOL

Hukum

Penetapan Tersangka Firli Bahuri Disebut Tidak Cukup Bukti, Apa Kata Irjen Karyoto

SELASA, 12 DESEMBER 2023 | 19:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kapolda Metro Jaya menolak tegas dalil permohonan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang menyatakan penetapan tersangka tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Penolakan disampaikan langsung tim hukum Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto selaku termohon saat menjawab permohonan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12).

"Bahwa termohon menolak dengan tegas dalil pemohon praperadilan yang mendalilkan penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yakni sekurang-kurangnya 2 alat bukti," kata salah satu anggota tim hukum termohon, AKBP Armunanto Hutahaean.


Tim hukum termohon turut membeberkan alat bukti dalam Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah/janji oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020 hingga 2023.

Armunanto menjelaskan, setelah termohon melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, sebelum menetapkan Firli sebagai tersangka, termohon telah memiliki alat bukti sebagaimana peraturan perundang-undangan yang ada.

Yakni, keterangan saksi sebanyak 91 yang terdiri dari KPK, Kementan, Polri, Kemenkes, dan lainnya atau sipil.

"Dua, surat, kami anggap dibacakan. Tiga, keterangan ahli, terdiri dari ahli hukum pidana sebanyak 4 orang, ahli hukum acara pidana sebanyak 2 orang, ahli mikro ekspresi sebanyak 1 orang," terang Armunanto.

Selanjutnya, ada bukti petunjuk berupa dokumen elektronik yang telah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti digital, dan lainnya.

"Bahwa untuk mendukung alat bukti dalam hal termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, termohon telah memperoleh barang bukti," tutur Armunanto.

Barang bukti dimaksud, yakni handphone sebanyak 21 unit, pakaian dan aksesoris, flashdisk sebanyak 4 unit, mobil sebanyak 2 unit, foto sebanyak 1 buah, dan lainnya.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 14 KUHAP, Armunanto mengurai bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Sementara Pasal 25 Perkap 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, sambungnya, menyatakan bahwa dalam hal penetapan tersangka, minimal harus ada 2 alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.

"Dalam hal ini, termohon tidak hanya memenuhi minimal 2 alat bukti, melainkan 4 alat bukti yang sah sebagaimana diuraikan di atas, yakni keterangan saksi, surat, keterangan ahli, dan petunjuk berupa dokumen elektronik yang didukung dengan barang bukti," jelas Armunanto.

Alat bukti yang sah tersebut secara materiil telah membuktikan bahwa Firli diduga kuat melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/91/X/2023/SPKT DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023.

Selain pemenuhan alat bukti tersebut, Firli juga telah diperiksa sebagai calon tersangka dan sudah melalui mekanisme gelar perkara penetapan tersangka pada 22 November 2023 sesuai Peraturan Kapolri 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat dalam proses penyidikan, forum gelar perkara menyepakati untuk menetapkan saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah/janji oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan tahun 2020 hingga 2023," pungkas Armunanto.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya