Berita

Ilustrasi tabung berisi uranium/Net

Dunia

DPR AS Sahkan RUU Larangan Impor Uranium dari Rusia

SELASA, 12 DESEMBER 2023 | 13:36 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Rancangan undang undang (RUU) untuk melarang impor uranium dari Rusia resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat pada Senin (11/12).

Mengutip The Hill, RUU tersebut disahkan melalui pemungutan suara dan berisi aturan untuk melarang impor uranium yang digunakan dalam bahan bakar nuklir, 90 hari setelah UU tersebut disahkan.

Namun dalam RUU juga disebutkan bahwa larangan bisa dicabut jika tidak ada sumber uranium lain yang layak untuk menopang reaktor nuklir milik AS.


Untuk bisa diberlakukan sebagai undang-undang yang sah, RUU tersebut harus mendapat persetujuan Senat dan ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden.

Sebelum pemungutan suara di DPR, Perwakilan Partai Republik Cathy McMorris Rodgers menyebut RUU larangan impor harus disahkan karena akan membantu AS mengurangi ketergantungan sumber dayanya pada Rusia.

“Risiko melanjutkan ketergantungan pada Rusia untuk bahan bakar nuklir kita terlalu besar,” tegasnya.

AS melarang impor minyak Rusia setelah invasi ke Ukraina tahun lalu dan memberlakukan batasan harga dengan negara-negara Barat lainnya atas ekspor minyak mentah dan produk minyaknya melalui laut, namun AS belum melarang impor uraniumnya.

Menurut laporan Administrasi Informasi Energi, sebagian besar uranium yang digunakan untuk pembangkit listrik di AS diimpor, dan sekitar 12 persen dari impor tersebut berasal dari Rusia pada tahun 2022.

Impor uranium Rusia yang diizinkan berdasarkan pengecualian tersebut akan dikurangi secara bertahap menjadi 459 metrik ton pada tahun 2027 dari sekitar 476,5 ton pada tahun 2024.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya