Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah RI Raup Setoran Pajak Digital Hingga Rp15,68 Triliun dari Google CS

SELASA, 12 DESEMBER 2023 | 12:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah RI tercatat berhasil mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari jenis usaha barang dan jasa digital sebesar Rp15,68 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, jumlah PPN tersebut dipungut mulai dari 2020 hingga periode 31 Oktober 2023.

Jumlah itu berasal dari setoran 2020 sebesar Rp731,4 miliar,  kemudian Rp3,90 triliun setoran dari tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp5,54 triliun setoran di tahun 2023 ini.


Berdasarkan catatan, terdapat 161 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN seperti tahun lalu, di antaranya yaitu dari Google Cs seperti aplikasi digital, games digital, e-comic, streaming film, streaming music, video conference services dan atau jasa layanan digital lainnya.

"Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Oktober 2023 pemerintah tidak melakukan penunjukan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Pungutan pajak tersebut diambil untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan antara pelaku usaha konvensional dan digital, dengan peraturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, untuk penunjukkan pelaku usaha PMSE.

Menurut peraturan itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Dwi menjelaskan bahwa kriteria pelaku usaha PMSE yang ditunjuk untuk membayar PPN yaitu perusahaan yang memiliki nilai transaksi melebihi Rp600 juta dalam satu tahun.

"Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan," ungkapnya.

Ke depannya, DJP memastikan akan terus menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha. Saat ini pemerintah sendiri masih akan menunjuk para pelaku usaha PMSE lainnya yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya