Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah RI Raup Setoran Pajak Digital Hingga Rp15,68 Triliun dari Google CS

SELASA, 12 DESEMBER 2023 | 12:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah RI tercatat berhasil mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari jenis usaha barang dan jasa digital sebesar Rp15,68 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, jumlah PPN tersebut dipungut mulai dari 2020 hingga periode 31 Oktober 2023.

Jumlah itu berasal dari setoran 2020 sebesar Rp731,4 miliar,  kemudian Rp3,90 triliun setoran dari tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp5,54 triliun setoran di tahun 2023 ini.


Berdasarkan catatan, terdapat 161 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN seperti tahun lalu, di antaranya yaitu dari Google Cs seperti aplikasi digital, games digital, e-comic, streaming film, streaming music, video conference services dan atau jasa layanan digital lainnya.

"Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Oktober 2023 pemerintah tidak melakukan penunjukan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Pungutan pajak tersebut diambil untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan antara pelaku usaha konvensional dan digital, dengan peraturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, untuk penunjukkan pelaku usaha PMSE.

Menurut peraturan itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Dwi menjelaskan bahwa kriteria pelaku usaha PMSE yang ditunjuk untuk membayar PPN yaitu perusahaan yang memiliki nilai transaksi melebihi Rp600 juta dalam satu tahun.

"Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan," ungkapnya.

Ke depannya, DJP memastikan akan terus menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha. Saat ini pemerintah sendiri masih akan menunjuk para pelaku usaha PMSE lainnya yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

UPDATE

Titik Terang di Beltim, PT Timah Diperbolehkan Beli Timah Rakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:38

Mantri BRI Rela Terobos Kabut dan Jalan Terjal demi Jaga Asa Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21

Alunan Bella Ciao Iringi Pembubaran Demo BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:57

BEM UI: Kemerdekaan Indonesia Masih Semu

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:45

Serba-Serbi Demo, Intel Cegat Massa Tak Berseragam Merapat Barisan BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:39

Peringatan Dini BMKG Modal Penting Hadapi Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28

MES Siapkan Jurus Jadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:13

Budaya KKN dan Koncoisme Penghalang Cita-cita Merdeka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00

Waspada! El Nino Tahun Ini Lebih Kuat dari 2015

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:48

Said Abdullah: Rekam Jejak Destry-Aida Jadi Modal Pimpin BI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:38

Selengkapnya