Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah RI Raup Setoran Pajak Digital Hingga Rp15,68 Triliun dari Google CS

SELASA, 12 DESEMBER 2023 | 12:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah RI tercatat berhasil mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari jenis usaha barang dan jasa digital sebesar Rp15,68 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, jumlah PPN tersebut dipungut mulai dari 2020 hingga periode 31 Oktober 2023.

Jumlah itu berasal dari setoran 2020 sebesar Rp731,4 miliar,  kemudian Rp3,90 triliun setoran dari tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp5,54 triliun setoran di tahun 2023 ini.


Berdasarkan catatan, terdapat 161 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN seperti tahun lalu, di antaranya yaitu dari Google Cs seperti aplikasi digital, games digital, e-comic, streaming film, streaming music, video conference services dan atau jasa layanan digital lainnya.

"Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Oktober 2023 pemerintah tidak melakukan penunjukan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Pungutan pajak tersebut diambil untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan antara pelaku usaha konvensional dan digital, dengan peraturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, untuk penunjukkan pelaku usaha PMSE.

Menurut peraturan itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Dwi menjelaskan bahwa kriteria pelaku usaha PMSE yang ditunjuk untuk membayar PPN yaitu perusahaan yang memiliki nilai transaksi melebihi Rp600 juta dalam satu tahun.

"Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan," ungkapnya.

Ke depannya, DJP memastikan akan terus menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha. Saat ini pemerintah sendiri masih akan menunjuk para pelaku usaha PMSE lainnya yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya