Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah RI Raup Setoran Pajak Digital Hingga Rp15,68 Triliun dari Google CS

SELASA, 12 DESEMBER 2023 | 12:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah RI tercatat berhasil mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari jenis usaha barang dan jasa digital sebesar Rp15,68 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, jumlah PPN tersebut dipungut mulai dari 2020 hingga periode 31 Oktober 2023.

Jumlah itu berasal dari setoran 2020 sebesar Rp731,4 miliar,  kemudian Rp3,90 triliun setoran dari tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp5,54 triliun setoran di tahun 2023 ini.


Berdasarkan catatan, terdapat 161 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN seperti tahun lalu, di antaranya yaitu dari Google Cs seperti aplikasi digital, games digital, e-comic, streaming film, streaming music, video conference services dan atau jasa layanan digital lainnya.

"Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Oktober 2023 pemerintah tidak melakukan penunjukan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Pungutan pajak tersebut diambil untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan antara pelaku usaha konvensional dan digital, dengan peraturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, untuk penunjukkan pelaku usaha PMSE.

Menurut peraturan itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Dwi menjelaskan bahwa kriteria pelaku usaha PMSE yang ditunjuk untuk membayar PPN yaitu perusahaan yang memiliki nilai transaksi melebihi Rp600 juta dalam satu tahun.

"Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan," ungkapnya.

Ke depannya, DJP memastikan akan terus menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha. Saat ini pemerintah sendiri masih akan menunjuk para pelaku usaha PMSE lainnya yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya