Berita

Sidang gugatan praperadilan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Di Persidangan, Pengacara: Tidak Ada Satu Saksi pun Melihat Pemerasan Firli Bahuri

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 19:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tidak ada satu pun saksi mengetahui, melihat, atau mendengar dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Firli, Satria Tunggara dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Di hadapan Hakim Tunggal Imelda Herawati, Satria membeberkan dasar-dasar penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, yakni pemeriksaan saksi-saksi oleh termohon, hasil gelar perkara pada 22 November 2023, bukti foto di lapangan bulutangkis.


Hasil penggeledahan juga tidak ditemukan barang bukti yang relevan dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Firli. Surat tertanggal 1 Oktober 2023 berjudul "Kronologi" juga dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan siapa pembuat dan pengirimnya.

"Bahwa merujuk pada fakta pemeriksaan saksi-saksi pada tahapan penyidikan, pemohon praperadilan meyakini, tidak ada satu pun saksi memberikan keterangan yang menyatakan mengetahui, melihat, atau mendengar dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada tahun 2020-2023," ungkap Satria.

Tak hanya itu, sepanjang proses penyidikan hingga penetapan Firli sebagai tersangka, Satria menyebut bahwa Polda Metro tidak pernah menunjukkan atau melakukan konfrontasi ke Firli terhadap alat bukti lain.

"Seperti saksi, bukti surat atau petunjuk yang dapat membuktikan secara nyata dan jelas apakah Firli telah melakukan dugaan pemerasan, gratifikasi, dan suap," tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya