Berita

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin sore (11/12)/RMOL

Hukum

Rafael Alun Dituntut Jaksa KPK Penjara 14 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp18,99 M

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 18:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diduga terima gratifikasi Rp18,99 miliar, mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp18,99 miliar.

Tuntutan itu telah dibacakan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin sore (11/12).

Dalam tuntutannya, tim JPU KPK meminta agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c dan Pasal 3 UU 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.

Selain itu, Jaksa KPK juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam perkaranya, Rafael Alun bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek secara langsung atau tidak langsung telah menerima gratifikasi dari para wajib pajak, di antaranya PT Apexindo Pratama Duta Tbk, PT Karya Kasih Lestari, PT Birotika Semesta, PT Airfast Indonesia, CV Suku Mas, PT Indovinos, PT Misa Efelindo, PT Mulya Jaya Ayu Prima, PT Indo Vino, PT Petrohans Tritunggal, PT Kencana Artha Balas, Frank D Reuneker.

Selanjutnya dari Henk Mulyapatera, Soegeng, Junaedi, Chairul and Rekan, PT Cahaya Kalbar, PT Krisna Bali International Cargo, dan Mulia Grup yang keseluruhannya berjumlah Rp66.696.365.142 (Rp66,69 miliar), 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 Dolar AS, dan 9.800 Euro.

Dalam putusan ini, tim Jaksa KPK membeberkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa Rafael Alun tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, motif dari kejahatan yang dilakukan terdakwa Rafael adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya.

Selanjutnya, terdakwa Rafael tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan.

Populer

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

UPDATE

Helikopter Pemadam Karhutla BNPB Jatuh di Sungai Barito

Minggu, 08 November 2026 | 14:30

Putin Pastikan Rusia-AS-Ukraina Kembali Berunding Pekan Depan di Abu Dhabi

Minggu, 08 November 2026 | 14:26

Plt Bupati Klaten Dicecar KPK soal Penerimaan Uang Hamenang dan Era Sebelumnya

Minggu, 08 November 2026 | 14:19

Al Aqsha Travel Gelar Akademi Marketing Haji untuk Perkuat Kompetensi Mitra

Minggu, 08 November 2026 | 14:02

Bahlil Ancam Tempuh Jalur Hukum Gegara Namanya Dikaitkan dengan Isu Penyadapan Prabowo

Minggu, 08 November 2026 | 13:47

Gempa 5,7 Magnitudo Guncang Jepang, 20 Orang Terluka

Minggu, 08 November 2026 | 13:42

Penyadapan Presiden Prabowo Biang Kerok Ekonomi Tidak Stabil

Minggu, 08 November 2026 | 13:28

Green Wakaf, Memperluas Manfaat Wakaf untuk Menjaga Kelestarian Alam

Minggu, 08 November 2026 | 13:08

Pengamat: Peran Seskab Teddy Strategis dalam Komunikasi Politik Pemerintah

Minggu, 08 November 2026 | 13:02

AS Siapkan Rp362 Miliar untuk Pembocor Informasi Nuklir Iran

Minggu, 08 November 2026 | 12:40

Selengkapnya