Berita

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di PN Jaksel, Senin (11/12)/RMOL

Hukum

Polisi Keluarkan LP Model A dan Sprindik di Hari yang Sama, Pengacara Firli: Kapan Penyelidikan?

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 17:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mempertanyakan kapan Polda Metro Jaya melakukan proses penyelidikan terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Mengingat, laporan polisi dan penyidikan dilakukan di hari yang sama.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Firli selaku pemohon praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya selaku termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan, pada 9 Oktober 2023, dibuat Laporan Polisi model A berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023. LP model A, kata Ian, merupakan laporan kejadian yang dibuat petugas bilamana petugas itu langsung mengetahui atau menangkap secara langsung peristiwa atau kejadian yang dilaporkan.


Namun anehnya, pada hari yang sama, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 9 Oktober 2023.

LP dan Sprindik pada tanggal yang sama, yaitu 9 Oktober 2023 kata Ian, tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada UU 8/1981 tentang KUHAP, khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Juncto Pasal 1 Angka 5 KUHAP,"

"Bahwa laporan polisi dan surat perintah penyidikan dilakukan pada tanggal yang sama, menimbulkan pertanyaan kapan termohon melakukan tindakan penyelidikan perkara a quo, yang harusnya diikuti dengan dibuatnya surat perintah penyidikan terlebih dahulu, kemudian atas dasar dibuatnya surat perintah penyelidikan tersebut, termohon melakukan tindakan penyelidikan," jelas Ian.

Tindakan penyelidikan kata Ian, merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Sehingga, lanjut Ian, setelah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan bukti dan bahan keterangan, selanjutnya dibahas dalam kegiatan ekspose atau gelar perkara guna menentukan apakah tindakan penyelidikan tersebut dapat dilakukan tindakan penyidikan.

Setelah ekspose itu, barulah dapat diterbitkan Sprindik apabila hasil ekspose menyatakan penyelidikan bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Bahwa setelah laporan polisi dan surat perintah penyidikan yang dibuat pada tanggal yang sama, tentu akan menimbulkan berbagai pertanyaan, mengenai proses, metode dan cara penyidikan. Kapan dilakukannya proses penyelidikan, kapan dilakukan permintaan keterangan dari terlapor pada proses penyelidikan, kapan dilakukan ekspose dan gelar perkara dan bagaimana hasil dari ekspose atau gelar perkara," pungkas Ian.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya