Berita

Sidang perdana praperadilan yang diajukan Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12)/RMOL

Hukum

Pengacara Firli Ungkap SYL Ketakutan Sebelum Ditetapkan Tersangka KPK

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 16:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Takut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri saat membacakan surat permohonan dalam sidang pertama gugatan praperadilan yang diajukan Firli selaku pemohon melawan Kapolda Metro Jaya selaku termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin siang (11/12).

"Patut diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.


Sejumlah tindakan dimaksud, di antaranya patut diduga telah membuat atau menyuruh seseorang untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas) tentang dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 12 Agustus 2023 yang diduga dilakukan oleh unsur pimpinan KPK.

"Terhadap upaya tersebut, pemohon tidak gentar. Saya ulangi, pemohon tidak gentar. Sebagai Ketua KPK RI, pemohon tetap tegak lurus, pemohon tetap tegak lurus dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," kata Ian Iskandar.

Terbukti kata Ian, pada 11 Oktober 2023, KPK menetapkan SYL bersama-sama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka, dan dilakukan tindakan penahanan.

Ian menjelaskan, penyidikan yang dilakukan KPK terhadap SYL bermula dari Dumas sekitar 2022 tentang adanya dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang diduga dilakukan Mentan SYL.

Setelah itu, KPK memulai proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan pada 6 Januari 2023. Penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah orang dan mengumpulkan alat bukti.

Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, pada 13 Juni 2023, KPK melakukan gelar perkara atau ekspose. Hasilnya, dugaan korupsi di Kementan tersebut dapat dilakukan tindakan penyidikan.

Selanjutnya pada 26 September 2023, KPK kemudian memulai tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Sprindik nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya