Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

20 Unit AC KA Hasil Pengembangan INKA Digunakan Perusahaan Kereta Api Nasional Filipina

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 15:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Produk INKA Railway Air Conditioning atau I-Cond keluaran PT Persero Industri Kereta api (INKA), mendapat sambutan baik di Filipina.

Senior Manager Humas dan Kantor Perwakilan PT INKA (Persero) Agung Dwi Cahyono dalam keterangannya mengatakan, INKA sukses memasarkan produk pengembangannya itu. Sebanyak 20 unit AC I-Cond tipe ACI-4501 saat ini sudah digunakan oleh Philippine National Railway (PNR) dan terpasang di rangkaian kereta dengan rute Tutuban ke Alabang dan sebaliknya.

Ia menjelaskan I-Cond ACI-4501 adalah sebuah sistem pendingin udara dengan kapasitas pendinginan sebesar 45.000 kilo kalori per jam.


"Produk tersebut dirancang untuk memberikan kenyamanan termal dalam berbagai konteks penggunaan dengan kemampuan mengontrol suhu dan kelembaban udara," terangnya.

Spesifikasi I-Cond juga terbilang canggih karena memiliki efisiensi operasional yang baik menjadikan I-Cond sebagai pendingin ramah lingkungan serta untuk bingkai utama dan penutup unit pendingin udara bermaterial stainless steel yang mencerminkan fokus perusahaan pada inovasi berkelanjutan.

Diharapkan, lanjut Agung Dwi, produk pengembangan PT INKA tersebut semakin dikenal dan banyak digunakan di pasar luar negeri. Tak hanya Filipina, namun juga negara-negara lain.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya