Berita

Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, di PN Jaksel, Jakarta, Senin (11/12)/RMOL

Hukum

Minta Jadwal Diundur, Protes Polda Metro Ditolak Hakim Praperadilan Firli

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 14:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati menolak permohonan Polda Metro Jaya untuk menunda jadwal sidang selama satu hari untuk memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Setelah pembacaan surat permohonan dari tim kuasa hukum Firli selaku pemohon, Hakim Imelda memberikan kesempatan kepada tim hukum Polda Metro Jaya untuk memberikan tanggapan.

"Mohon izin Yang Mulia, tadi disampaikan oleh kuasa hukum pemohon, bahwasanya ada beberapa perubahan. Dan kami menerima permohonan apa yang kami sudah terima, dan kami sudah siap. Namun perubahan itu apabila poin-poin krusial, tentunya kami mohon waktu untuk menjawab dan mensinkronkan," kata Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana selaku kuasa hukum termohon, dalam hal ini Kapolda Metro Jaya di ruang sidang, Senin (11/12).


Namun demikian kata Hakim Imelda, sesuai dengan kesepakatan di awal persidangan, bahwa sidang agenda pembacaan jawaban dari termohon akan dilaksanakan pada Selasa (12/12) pukul 10.00 WIB.

Tim kuasa hukum lainnya dari pihak termohon pun meminta agar diberikan waktu satu hari untuk membuat jawaban lantaran adanya perubahan dari surat permohonan pemohon. Untuk itu, tim hukum termohon meminta agar sidang kembali dilanjutkan pada Rabu (13/12).

Bukan mengabulkan, Hakim Imelda justru hanya memundurkan jamnya saja. Semula dimulai pukul 10.00 WIB, diundur menjadi pukul 13.00 WIB.

"Silakan dipelajari, karena waktu 24 jam itu kami anggap cukup untuk mempersiapkan itu. Sehingga tidak akan merugikan para pihak. Kita mundurkan jamnya yaitu pukul 13.00 WIB," terang Hakim Imelda.

Tak puas dengan jawaban Hakim Imelda, salah satu tim hukum termohon kembali memohon agar sidang diundur dan mulai kembali pada Rabu (13/12) dengan agenda pembacaan jawaban.

"Tentunya ini harus seimbang Yang Mulia, karena kami harus mempersiapkan jawaban itu kan bukan terkait hanya dengan jawaban, tetapi juga menyangkut alat bukti surat,” jelas salah satu tim hukum termohon.
 
“Nah beban pembuktian itu ada pada Kami Yang Mulia. Jadi mohon kebijakan Yang Mulia kalau boleh memberikan waktu 1 hari dari jadwal yang telah disepakati tadi. Jadi kalau bisa mungkin hari Rabu tetap pada jam yang sama, cuma kami meminta 1 hari," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Ian Iskandar merespon, bahwa perubahan dalam surat permohonan tidak menyangkut substansi. Bahkan, petitumnya juga tidak berubah. Sehingga, sidang bisa dilanjutkan pada Selasa (12/12).

Pihak Polda Metro Jaya pun sempat protes kepada pihak Firli karena tidak perlu melakukan perubahan jika tidak ada hal yang krusial. Akan tetapi, Hakim Imelda menilai bahwa perubahan merupakan hak daripada pihak pemohon.

"Persidangan kita lanjutkan besok Selasa 12 Desember 2023 pada pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon, dilanjutkan dengan replik dan duplik dari termohon. Para pihak harus kembali tanpa melalui panggilan, pemberitahuan ini sudah dianggap pemberitahuan resmi," pungkas Hakim Imelda.

Untuk itu, sidang pembacaan jawaban termohon akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Selanjutnya agenda pembacaan replik dari pemohon akan dimulai pada pukul 17.00 WIB. Dan dilanjutkan agenda pembacaan duplik dari termohon dimulai sekitar pukul 20.00 WIB.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya