Berita

Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, di PN Jaksel, Jakarta, Senin (11/12)/RMOL

Hukum

Minta Jadwal Diundur, Protes Polda Metro Ditolak Hakim Praperadilan Firli

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 14:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati menolak permohonan Polda Metro Jaya untuk menunda jadwal sidang selama satu hari untuk memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Setelah pembacaan surat permohonan dari tim kuasa hukum Firli selaku pemohon, Hakim Imelda memberikan kesempatan kepada tim hukum Polda Metro Jaya untuk memberikan tanggapan.

"Mohon izin Yang Mulia, tadi disampaikan oleh kuasa hukum pemohon, bahwasanya ada beberapa perubahan. Dan kami menerima permohonan apa yang kami sudah terima, dan kami sudah siap. Namun perubahan itu apabila poin-poin krusial, tentunya kami mohon waktu untuk menjawab dan mensinkronkan," kata Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana selaku kuasa hukum termohon, dalam hal ini Kapolda Metro Jaya di ruang sidang, Senin (11/12).


Namun demikian kata Hakim Imelda, sesuai dengan kesepakatan di awal persidangan, bahwa sidang agenda pembacaan jawaban dari termohon akan dilaksanakan pada Selasa (12/12) pukul 10.00 WIB.

Tim kuasa hukum lainnya dari pihak termohon pun meminta agar diberikan waktu satu hari untuk membuat jawaban lantaran adanya perubahan dari surat permohonan pemohon. Untuk itu, tim hukum termohon meminta agar sidang kembali dilanjutkan pada Rabu (13/12).

Bukan mengabulkan, Hakim Imelda justru hanya memundurkan jamnya saja. Semula dimulai pukul 10.00 WIB, diundur menjadi pukul 13.00 WIB.

"Silakan dipelajari, karena waktu 24 jam itu kami anggap cukup untuk mempersiapkan itu. Sehingga tidak akan merugikan para pihak. Kita mundurkan jamnya yaitu pukul 13.00 WIB," terang Hakim Imelda.

Tak puas dengan jawaban Hakim Imelda, salah satu tim hukum termohon kembali memohon agar sidang diundur dan mulai kembali pada Rabu (13/12) dengan agenda pembacaan jawaban.

"Tentunya ini harus seimbang Yang Mulia, karena kami harus mempersiapkan jawaban itu kan bukan terkait hanya dengan jawaban, tetapi juga menyangkut alat bukti surat,” jelas salah satu tim hukum termohon.
 
“Nah beban pembuktian itu ada pada Kami Yang Mulia. Jadi mohon kebijakan Yang Mulia kalau boleh memberikan waktu 1 hari dari jadwal yang telah disepakati tadi. Jadi kalau bisa mungkin hari Rabu tetap pada jam yang sama, cuma kami meminta 1 hari," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Ian Iskandar merespon, bahwa perubahan dalam surat permohonan tidak menyangkut substansi. Bahkan, petitumnya juga tidak berubah. Sehingga, sidang bisa dilanjutkan pada Selasa (12/12).

Pihak Polda Metro Jaya pun sempat protes kepada pihak Firli karena tidak perlu melakukan perubahan jika tidak ada hal yang krusial. Akan tetapi, Hakim Imelda menilai bahwa perubahan merupakan hak daripada pihak pemohon.

"Persidangan kita lanjutkan besok Selasa 12 Desember 2023 pada pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon, dilanjutkan dengan replik dan duplik dari termohon. Para pihak harus kembali tanpa melalui panggilan, pemberitahuan ini sudah dianggap pemberitahuan resmi," pungkas Hakim Imelda.

Untuk itu, sidang pembacaan jawaban termohon akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Selanjutnya agenda pembacaan replik dari pemohon akan dimulai pada pukul 17.00 WIB. Dan dilanjutkan agenda pembacaan duplik dari termohon dimulai sekitar pukul 20.00 WIB.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya