Berita

Para pihak melakukan pengecekan identitas dan surat kuasa dalam sidang pertama praperadilan yang diajukan Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Sidang Praperadilan Firli Bahuri Vs Kapolda Metro Jaya Dimulai, Ini Rencana Sidangnya

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 11:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai, Senin siang (11/12).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, para pihak, baik tim kuasa hukum Firli selaku pemohon maupun tim hukum Kapolda Metro Jaya sebagai pihak termohon sudah hadir di ruang sidang utama. Sidang pun dimulai dan dibuka oleh Hakim Tunggal, Imelda Herawati pada pukul 10.10 WIB.

Sidang diawali dengan pengecekan identitas dan surat kuasa dari masing-masing pihak, baik pemohon maupun termohon.

"Pertama kami mengapresiasi, baik dari tim pemohon maupun termohon yang pada sidang hari ini sudah hadir," kata Hakim Imelda, Senin siang (11/12).

Selanjutnya, Hakim Imelda melanjutkan membacakan rencana sidang yang akan berlangsung secara berturut-turut hingga sepekan ke depan.

"Rencana sidang ini akan kita sepakati bersama-sama. Dan para pihak harus wajib mentaati apa yang sudah menjadi kesepakatan kita bersama di dalam sidang ini," terang Hakim Imelda.

Di mana pada hari ini, sidang dimulai dengan pembacaan permohonan dari pemohon, dan dilanjutkan perbaikan.

Selanjutnya pada Selasa (12/12), agendanya adalah pembacaan jawaban dari termohon. Para pihak pun akan menggunakan hak replik dan duplik. Hal itu akan dilaksanakan di hari yang sama.

Pada pukul 10.00 WIB, dimulai dengan pembacaan jawaban dari termohon. Selanjutnya pada pukul 15.00 WIB, dilanjutkan pembacaan replik dari pemohon. Dan pada pukul 20.00 WIB, pembacaan duplik dari termohon.

Kemudian pada Rabu (13/12), agenda sidangnya adalah penyerahan bukti surat dari pemohon pada pukul 10.00 WIB. Dan pada sore harinya, dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti surat dari termohon.

Lalu pada Kamis (14/12), agenda persidangan adalah saksi dan/atau ahli dari pemohon. Dan pada Jumat (15/12), saksi dan/atau ahli dari termohon.

Selanjutnya pada Senin (18/12), agenda sidang adalah kesimpulan para pihak, dilakukan bersamaan, baik pemohon maupun termohon.

Dan terakhir pada Selasa (19/12), adalah pengucapan putusan dari Hakim Tunggal Imelda Herawati.

"Kalau bisa kami nanti mohon agar para pihak menandatangani rencana jadwal sidang ini. Dengan catatan kita berusaha menepati waktu bahwa persidangan akan dimulai setiap pukul 10.00 WIB," tuturnya.

"Apabila para pihak tidak hadir tanpa ada pemberitahuan yang sah, maka sidang akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal tersebut di atas, dan yang tidak hadir tanpa pemberitahuan yang sah, dapat dianggap melewatkan pada persidangan hari itu," pungkas Hakim Imelda.

Setelah para pihak menandatangani kesepakatan rencana agenda sidang, maka dilanjutkan dengan pembacaan permohonan dari pemohon.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya