Berita

Para pihak melakukan pengecekan identitas dan surat kuasa dalam sidang pertama praperadilan yang diajukan Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Sidang Praperadilan Firli Bahuri Vs Kapolda Metro Jaya Dimulai, Ini Rencana Sidangnya

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 11:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai, Senin siang (11/12).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, para pihak, baik tim kuasa hukum Firli selaku pemohon maupun tim hukum Kapolda Metro Jaya sebagai pihak termohon sudah hadir di ruang sidang utama. Sidang pun dimulai dan dibuka oleh Hakim Tunggal, Imelda Herawati pada pukul 10.10 WIB.

Sidang diawali dengan pengecekan identitas dan surat kuasa dari masing-masing pihak, baik pemohon maupun termohon.


"Pertama kami mengapresiasi, baik dari tim pemohon maupun termohon yang pada sidang hari ini sudah hadir," kata Hakim Imelda, Senin siang (11/12).

Selanjutnya, Hakim Imelda melanjutkan membacakan rencana sidang yang akan berlangsung secara berturut-turut hingga sepekan ke depan.

"Rencana sidang ini akan kita sepakati bersama-sama. Dan para pihak harus wajib mentaati apa yang sudah menjadi kesepakatan kita bersama di dalam sidang ini," terang Hakim Imelda.

Di mana pada hari ini, sidang dimulai dengan pembacaan permohonan dari pemohon, dan dilanjutkan perbaikan.

Selanjutnya pada Selasa (12/12), agendanya adalah pembacaan jawaban dari termohon. Para pihak pun akan menggunakan hak replik dan duplik. Hal itu akan dilaksanakan di hari yang sama.

Pada pukul 10.00 WIB, dimulai dengan pembacaan jawaban dari termohon. Selanjutnya pada pukul 15.00 WIB, dilanjutkan pembacaan replik dari pemohon. Dan pada pukul 20.00 WIB, pembacaan duplik dari termohon.

Kemudian pada Rabu (13/12), agenda sidangnya adalah penyerahan bukti surat dari pemohon pada pukul 10.00 WIB. Dan pada sore harinya, dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti surat dari termohon.

Lalu pada Kamis (14/12), agenda persidangan adalah saksi dan/atau ahli dari pemohon. Dan pada Jumat (15/12), saksi dan/atau ahli dari termohon.

Selanjutnya pada Senin (18/12), agenda sidang adalah kesimpulan para pihak, dilakukan bersamaan, baik pemohon maupun termohon.

Dan terakhir pada Selasa (19/12), adalah pengucapan putusan dari Hakim Tunggal Imelda Herawati.

"Kalau bisa kami nanti mohon agar para pihak menandatangani rencana jadwal sidang ini. Dengan catatan kita berusaha menepati waktu bahwa persidangan akan dimulai setiap pukul 10.00 WIB," tuturnya.

"Apabila para pihak tidak hadir tanpa ada pemberitahuan yang sah, maka sidang akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal tersebut di atas, dan yang tidak hadir tanpa pemberitahuan yang sah, dapat dianggap melewatkan pada persidangan hari itu," pungkas Hakim Imelda.

Setelah para pihak menandatangani kesepakatan rencana agenda sidang, maka dilanjutkan dengan pembacaan permohonan dari pemohon.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya