Berita

Para pihak melakukan pengecekan identitas dan surat kuasa dalam sidang pertama praperadilan yang diajukan Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Sidang Praperadilan Firli Bahuri Vs Kapolda Metro Jaya Dimulai, Ini Rencana Sidangnya

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 11:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai, Senin siang (11/12).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, para pihak, baik tim kuasa hukum Firli selaku pemohon maupun tim hukum Kapolda Metro Jaya sebagai pihak termohon sudah hadir di ruang sidang utama. Sidang pun dimulai dan dibuka oleh Hakim Tunggal, Imelda Herawati pada pukul 10.10 WIB.

Sidang diawali dengan pengecekan identitas dan surat kuasa dari masing-masing pihak, baik pemohon maupun termohon.


"Pertama kami mengapresiasi, baik dari tim pemohon maupun termohon yang pada sidang hari ini sudah hadir," kata Hakim Imelda, Senin siang (11/12).

Selanjutnya, Hakim Imelda melanjutkan membacakan rencana sidang yang akan berlangsung secara berturut-turut hingga sepekan ke depan.

"Rencana sidang ini akan kita sepakati bersama-sama. Dan para pihak harus wajib mentaati apa yang sudah menjadi kesepakatan kita bersama di dalam sidang ini," terang Hakim Imelda.

Di mana pada hari ini, sidang dimulai dengan pembacaan permohonan dari pemohon, dan dilanjutkan perbaikan.

Selanjutnya pada Selasa (12/12), agendanya adalah pembacaan jawaban dari termohon. Para pihak pun akan menggunakan hak replik dan duplik. Hal itu akan dilaksanakan di hari yang sama.

Pada pukul 10.00 WIB, dimulai dengan pembacaan jawaban dari termohon. Selanjutnya pada pukul 15.00 WIB, dilanjutkan pembacaan replik dari pemohon. Dan pada pukul 20.00 WIB, pembacaan duplik dari termohon.

Kemudian pada Rabu (13/12), agenda sidangnya adalah penyerahan bukti surat dari pemohon pada pukul 10.00 WIB. Dan pada sore harinya, dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti surat dari termohon.

Lalu pada Kamis (14/12), agenda persidangan adalah saksi dan/atau ahli dari pemohon. Dan pada Jumat (15/12), saksi dan/atau ahli dari termohon.

Selanjutnya pada Senin (18/12), agenda sidang adalah kesimpulan para pihak, dilakukan bersamaan, baik pemohon maupun termohon.

Dan terakhir pada Selasa (19/12), adalah pengucapan putusan dari Hakim Tunggal Imelda Herawati.

"Kalau bisa kami nanti mohon agar para pihak menandatangani rencana jadwal sidang ini. Dengan catatan kita berusaha menepati waktu bahwa persidangan akan dimulai setiap pukul 10.00 WIB," tuturnya.

"Apabila para pihak tidak hadir tanpa ada pemberitahuan yang sah, maka sidang akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal tersebut di atas, dan yang tidak hadir tanpa pemberitahuan yang sah, dapat dianggap melewatkan pada persidangan hari itu," pungkas Hakim Imelda.

Setelah para pihak menandatangani kesepakatan rencana agenda sidang, maka dilanjutkan dengan pembacaan permohonan dari pemohon.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya