Berita

Para pihak melakukan pengecekan identitas dan surat kuasa dalam sidang pertama praperadilan yang diajukan Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Sidang Praperadilan Firli Bahuri Vs Kapolda Metro Jaya Dimulai, Ini Rencana Sidangnya

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 11:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai, Senin siang (11/12).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, para pihak, baik tim kuasa hukum Firli selaku pemohon maupun tim hukum Kapolda Metro Jaya sebagai pihak termohon sudah hadir di ruang sidang utama. Sidang pun dimulai dan dibuka oleh Hakim Tunggal, Imelda Herawati pada pukul 10.10 WIB.

Sidang diawali dengan pengecekan identitas dan surat kuasa dari masing-masing pihak, baik pemohon maupun termohon.


"Pertama kami mengapresiasi, baik dari tim pemohon maupun termohon yang pada sidang hari ini sudah hadir," kata Hakim Imelda, Senin siang (11/12).

Selanjutnya, Hakim Imelda melanjutkan membacakan rencana sidang yang akan berlangsung secara berturut-turut hingga sepekan ke depan.

"Rencana sidang ini akan kita sepakati bersama-sama. Dan para pihak harus wajib mentaati apa yang sudah menjadi kesepakatan kita bersama di dalam sidang ini," terang Hakim Imelda.

Di mana pada hari ini, sidang dimulai dengan pembacaan permohonan dari pemohon, dan dilanjutkan perbaikan.

Selanjutnya pada Selasa (12/12), agendanya adalah pembacaan jawaban dari termohon. Para pihak pun akan menggunakan hak replik dan duplik. Hal itu akan dilaksanakan di hari yang sama.

Pada pukul 10.00 WIB, dimulai dengan pembacaan jawaban dari termohon. Selanjutnya pada pukul 15.00 WIB, dilanjutkan pembacaan replik dari pemohon. Dan pada pukul 20.00 WIB, pembacaan duplik dari termohon.

Kemudian pada Rabu (13/12), agenda sidangnya adalah penyerahan bukti surat dari pemohon pada pukul 10.00 WIB. Dan pada sore harinya, dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti surat dari termohon.

Lalu pada Kamis (14/12), agenda persidangan adalah saksi dan/atau ahli dari pemohon. Dan pada Jumat (15/12), saksi dan/atau ahli dari termohon.

Selanjutnya pada Senin (18/12), agenda sidang adalah kesimpulan para pihak, dilakukan bersamaan, baik pemohon maupun termohon.

Dan terakhir pada Selasa (19/12), adalah pengucapan putusan dari Hakim Tunggal Imelda Herawati.

"Kalau bisa kami nanti mohon agar para pihak menandatangani rencana jadwal sidang ini. Dengan catatan kita berusaha menepati waktu bahwa persidangan akan dimulai setiap pukul 10.00 WIB," tuturnya.

"Apabila para pihak tidak hadir tanpa ada pemberitahuan yang sah, maka sidang akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal tersebut di atas, dan yang tidak hadir tanpa pemberitahuan yang sah, dapat dianggap melewatkan pada persidangan hari itu," pungkas Hakim Imelda.

Setelah para pihak menandatangani kesepakatan rencana agenda sidang, maka dilanjutkan dengan pembacaan permohonan dari pemohon.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya