Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Sudah Bukan Ibu Kota, Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik 25 Persen

SABTU, 09 DESEMBER 2023 | 17:06 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Setelah Nusantara disahkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru, tarif parkir dan hiburan di Jakarta dilaporkan akan naik hingga 25 persen.

Kenaikan itu didasarkan pada Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang tengah disusun oleh pemerintah pusat saat ini.

Berdasarkan Pasal 41 ayat 1 RUU DKJ, tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25 persen.


Usulan tarif tersebut mengubah ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 yang hanya sebesar 20 persen.

Sementara pada Pasal yang sama, tarif pajak jasa hiburan di Jakarta juga naik menjadi minimal 25 persen dan maksimal 75 persen. Sebelumnya, menurut Perda Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, besaran pajaknya dibuat sama, yakni 25 persen.

DPR telah resmi mengesahkan RUU DKJ untuk dibahas bersama pemerintah. RUU DKJ disahkan sebagai usulan DPR dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, pada Selasa lalu (5/12).

Berikut isi pasal yang mengatur tentang pajak parkir dan hiburan tersebut.

Pasal 41 RUU DKJ

(1) Tarif pajak jasa parkir dan tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan sebagai berikut:

a. Tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25 persen (dua puluh lima persen); dan

b. Tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 25 persen (dua puluh lima persen) dan paling tinggi 75 persen (tujuh puluh lima persen).

(2) Tarif pajak daerah di luar pajak jasa parkir dan pajak jasa hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya