Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Sambut Kebijakan Insentif PPN DTP, Pengembang: Stimulus Ini Permudah Masyarakat Beli Rumah

SABTU, 09 DESEMBER 2023 | 08:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kebijakan pemerintah yang memberikan stimulus bagi sektor properti nasional mendapat tanggapan positif dari pengembang properti Agung Podomoro.

Agung Podomoro optimistis, stimulus berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk hunian hingga harga Rp 5 miliar - yang artinya pembeli rumah di bawah Rp 5 miliar tak perlu membayar PPN - dapat meningkatkan penyerapan properti sampai akhir tahun ini.

Corporate Marketing Director Agung Podomoro Agung Wirajaya menjelaskan tren permintaan sektor properti nasional pada akhir tahun biasanya cenderung stagnan. Pada saat itu masyarakat lebih banyak mengalokasikan anggarannya untuk biaya libur Natal dan Tahun Baru.

Ia berharap, dengan hadirnya insentif PPN DTP diharapkan dapat menaikkan daya beli properti oleh masyarakat hingga penghujung tahun 2023.

"Banyaknya insentif yang diberikan pemerintah ini menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat untuk segera mengeksekusi rencana membeli properti. Jika menunggu tahun berganti risikonya harga bisa berubah, begitu juga dengan pembiayaan dari perbankan. Selagi banyak insentif dan bunga KPR sangat rendah, ini adalah waktu terbaik membeli properti," kata Agung.

Pemerintah telah mengesahkan insentif PPN DTP melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 per 21 November 2023. Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan insentif untuk pembelian properti hingga harga Rp 5 miliar.

Bagi konsumen yang akan menerima unit rumah dari Januari-Juni 2024 bakal mendapatkan insentif PPN DTP 100 persen. Sementara untuk konsumen yang baru menerima unit properti pada Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP yang diperoleh 50 persen. Fasilitas PPN DTP bisa dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satuan rumah susun.

Dari segmen produk, PPN DTP ditujukan bagi rumah tapak dan rumah susun. Untuk rumah tapak, dalam aturan disebutkan bahwa rumah tapak termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan untuk toko atau kantor. Adapun dari segmen konsumen, insentif tidak hanya ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), namun juga untuk Warga Negara Asing (WNA) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Agung Podomoro akan memaksimalkan insentif ini dengan mempromosikan secara masif proyek-proyek unggulan perseroan serta menawarkan ragam promo yang menarik. Kami percaya propertiproperti Agung Podomoro merupakan pilihan terbaik bagi konsumen," kata Agung.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya