Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Sambut Kebijakan Insentif PPN DTP, Pengembang: Stimulus Ini Permudah Masyarakat Beli Rumah

SABTU, 09 DESEMBER 2023 | 08:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kebijakan pemerintah yang memberikan stimulus bagi sektor properti nasional mendapat tanggapan positif dari pengembang properti Agung Podomoro.

Agung Podomoro optimistis, stimulus berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk hunian hingga harga Rp 5 miliar - yang artinya pembeli rumah di bawah Rp 5 miliar tak perlu membayar PPN - dapat meningkatkan penyerapan properti sampai akhir tahun ini.

Corporate Marketing Director Agung Podomoro Agung Wirajaya menjelaskan tren permintaan sektor properti nasional pada akhir tahun biasanya cenderung stagnan. Pada saat itu masyarakat lebih banyak mengalokasikan anggarannya untuk biaya libur Natal dan Tahun Baru.

Ia berharap, dengan hadirnya insentif PPN DTP diharapkan dapat menaikkan daya beli properti oleh masyarakat hingga penghujung tahun 2023.

"Banyaknya insentif yang diberikan pemerintah ini menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat untuk segera mengeksekusi rencana membeli properti. Jika menunggu tahun berganti risikonya harga bisa berubah, begitu juga dengan pembiayaan dari perbankan. Selagi banyak insentif dan bunga KPR sangat rendah, ini adalah waktu terbaik membeli properti," kata Agung.

Pemerintah telah mengesahkan insentif PPN DTP melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 per 21 November 2023. Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan insentif untuk pembelian properti hingga harga Rp 5 miliar.

Bagi konsumen yang akan menerima unit rumah dari Januari-Juni 2024 bakal mendapatkan insentif PPN DTP 100 persen. Sementara untuk konsumen yang baru menerima unit properti pada Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP yang diperoleh 50 persen. Fasilitas PPN DTP bisa dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satuan rumah susun.

Dari segmen produk, PPN DTP ditujukan bagi rumah tapak dan rumah susun. Untuk rumah tapak, dalam aturan disebutkan bahwa rumah tapak termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan untuk toko atau kantor. Adapun dari segmen konsumen, insentif tidak hanya ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), namun juga untuk Warga Negara Asing (WNA) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Agung Podomoro akan memaksimalkan insentif ini dengan mempromosikan secara masif proyek-proyek unggulan perseroan serta menawarkan ragam promo yang menarik. Kami percaya propertiproperti Agung Podomoro merupakan pilihan terbaik bagi konsumen," kata Agung.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya