Etnis Rohingya di Aceh/Net
Polres Pidie mengungkap adanya sindikat dan mafia penyelundup etnis Rohingya yang memperoleh keuntungan hingga Rp 3,3 miliar dari imigran yang dibawa ke perairan pantai Kabupaten Pidie.
Terbongkarnya kasus penyelundupan tersebut setelah seorang agen bernama Husson Muktar (70) ditangkap dan tersangka mempunyai Card UNHCR No B0201762. Sementara ada tiga orang lainnya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah dan pemerintah daerah bersama Kepolisian melalui Polres Pidie untuk tetap mengungkap jaringan sindikat/mafia penyelundup pengungsi Rohingya, dengan melakukan investigasi intensif kepada pelaku terutama terhadap kepemilikan Card UNHCR.
"Pihak kepolisian juga harus tetap melakukan pencarian atau pengejaran terhadap tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Bamsoet melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (9/12).
Selain itu, Bamsoet meminta aparat keamanan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan TNI AL untuk meningkatkan pengawasannya di wilayah pulau-pulau perbatasan dan pesisir yang berpotensi menjadi pintu masuk tindak kejahatan penyelundupan manusia.
"Caranya dengan berpatroli secara berkala," kata Bamsoet.
Ia juga mendorong pemerintah untuk berkoordinasi dengan pihak United Nations High Commissioner for Refugees (UNCR) di Indonesia, untuk mengklarifikasi kepemilikan Card UNHCR No. B0201762, agar dapat memperjelas keterlibatan pelaku pada kasus penyelundupan manusia Etnis Rohingya di Aceh.
Kementerian Luar Negeri, sambut Bamsoet, juga harus menjelaskan posisi politik luar negeri Indonesia dalam kancah politik Internasional, utamanya dalam menghadapi gelombang pengungsi Rohingya.
"Indonesia tegas menolak adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM)," demikian Bamsoet.