Berita

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad (kanan) dalam diskusi publik bertema Eksistensi dan Prospek Praperadilan di Jakarta, Jumat (8/12)/Ist

Hukum

Pakar Hukum: Status Tersangka Firli Gugur jika Mampu Yakinkan Hakim Praperadilan

JUMAT, 08 DESEMBER 2023 | 22:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang Praperadilan bisa menjadi titik balik bagi pihak-pihak yang menyandang status tersangka dalam sebuah kasus hukum. Jika tersangka mampu meyakinkan Hakim Tunggal Praperadilan, maka status tersangka bisa gugur.

Demikian ditegaskan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad berkaitan dengan upaya praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri dan Wamenkumham, Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Apakah Praperadilan dapat menggugurkan penetapan tersangka? Kalau dikabulkan, itu akan bisa menggugurkan penetapan tersangka," ujar Suparji dalam diskusi publik bertema Eksistensi dan Prospek Praperadilan di Jakarta, Jumat (8/12).


Merujuk pengalaman di Indonesia, status tersangka bisa gugur setelah disidangkan dalam Praperadilan. Salah satunya kasus Budi Gunawan yang ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK pada tahun 2015 silam. Status tersebut gugur setelah praperadilan Budi Gunawan diterima Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.

Soal kasus Firli dan Eddy Hiariej, Suparji menilai para pemohon praperadilan harus bisa meyakinkan hakim tunggal agar status tersangka gugur.

"Misalnya, (dalih) tak ada unsur perbuatan melawan hukum. Kalau dianggap melawan hukum dalam hal misalnya penerima gratifikasi, suap atau pemerasan, tak cukup bukti," tandasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya