Berita

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad (kanan) dalam diskusi publik bertema Eksistensi dan Prospek Praperadilan di Jakarta, Jumat (8/12)/Ist

Hukum

Pakar Hukum: Status Tersangka Firli Gugur jika Mampu Yakinkan Hakim Praperadilan

JUMAT, 08 DESEMBER 2023 | 22:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang Praperadilan bisa menjadi titik balik bagi pihak-pihak yang menyandang status tersangka dalam sebuah kasus hukum. Jika tersangka mampu meyakinkan Hakim Tunggal Praperadilan, maka status tersangka bisa gugur.

Demikian ditegaskan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad berkaitan dengan upaya praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri dan Wamenkumham, Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Apakah Praperadilan dapat menggugurkan penetapan tersangka? Kalau dikabulkan, itu akan bisa menggugurkan penetapan tersangka," ujar Suparji dalam diskusi publik bertema Eksistensi dan Prospek Praperadilan di Jakarta, Jumat (8/12).


Merujuk pengalaman di Indonesia, status tersangka bisa gugur setelah disidangkan dalam Praperadilan. Salah satunya kasus Budi Gunawan yang ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK pada tahun 2015 silam. Status tersebut gugur setelah praperadilan Budi Gunawan diterima Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.

Soal kasus Firli dan Eddy Hiariej, Suparji menilai para pemohon praperadilan harus bisa meyakinkan hakim tunggal agar status tersangka gugur.

"Misalnya, (dalih) tak ada unsur perbuatan melawan hukum. Kalau dianggap melawan hukum dalam hal misalnya penerima gratifikasi, suap atau pemerasan, tak cukup bukti," tandasnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya