Berita

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad (kanan) dalam diskusi publik bertema Eksistensi dan Prospek Praperadilan di Jakarta, Jumat (8/12)/Ist

Hukum

Pakar Hukum: Status Tersangka Firli Gugur jika Mampu Yakinkan Hakim Praperadilan

JUMAT, 08 DESEMBER 2023 | 22:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang Praperadilan bisa menjadi titik balik bagi pihak-pihak yang menyandang status tersangka dalam sebuah kasus hukum. Jika tersangka mampu meyakinkan Hakim Tunggal Praperadilan, maka status tersangka bisa gugur.

Demikian ditegaskan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad berkaitan dengan upaya praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri dan Wamenkumham, Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Apakah Praperadilan dapat menggugurkan penetapan tersangka? Kalau dikabulkan, itu akan bisa menggugurkan penetapan tersangka," ujar Suparji dalam diskusi publik bertema Eksistensi dan Prospek Praperadilan di Jakarta, Jumat (8/12).


Merujuk pengalaman di Indonesia, status tersangka bisa gugur setelah disidangkan dalam Praperadilan. Salah satunya kasus Budi Gunawan yang ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK pada tahun 2015 silam. Status tersebut gugur setelah praperadilan Budi Gunawan diterima Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.

Soal kasus Firli dan Eddy Hiariej, Suparji menilai para pemohon praperadilan harus bisa meyakinkan hakim tunggal agar status tersangka gugur.

"Misalnya, (dalih) tak ada unsur perbuatan melawan hukum. Kalau dianggap melawan hukum dalam hal misalnya penerima gratifikasi, suap atau pemerasan, tak cukup bukti," tandasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Pernyataan Eggi Sebut Akhlak Jokowi Baik jadi Bulan-bulanan Warganet

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:40

Senyum Walikota Madiun

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:19

Rapim Kemhan-TNI 2026 Tekankan Sishankamrata sebagai Kekuatan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:55

Legislator PKS Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:35

Digiring ke Gedung KPK, Walikota Madiun Malah Minta Didoakan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:20

Bencana Menerjang, BUMN Datang

Senin, 19 Januari 2026 | 23:55

Polisi Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Senilai Rp2 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 | 23:37

Mantan Jubir KPK Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum Unair

Senin, 19 Januari 2026 | 23:11

Napi Bebas Pakai Gawai di Lapas Bukan Kelalaian Biasa

Senin, 19 Januari 2026 | 23:02

Walikota Madiun Maidi Dkk Tiba di Gedung KPK, Sebagian Lewat Belakang

Senin, 19 Januari 2026 | 22:46

Selengkapnya