Berita

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad (kanan) dalam diskusi publik bertema Eksistensi dan Prospek Praperadilan di Jakarta, Jumat (8/12)/Ist

Hukum

Pakar Hukum: Status Tersangka Firli Gugur jika Mampu Yakinkan Hakim Praperadilan

JUMAT, 08 DESEMBER 2023 | 22:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang Praperadilan bisa menjadi titik balik bagi pihak-pihak yang menyandang status tersangka dalam sebuah kasus hukum. Jika tersangka mampu meyakinkan Hakim Tunggal Praperadilan, maka status tersangka bisa gugur.

Demikian ditegaskan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad berkaitan dengan upaya praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri dan Wamenkumham, Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Apakah Praperadilan dapat menggugurkan penetapan tersangka? Kalau dikabulkan, itu akan bisa menggugurkan penetapan tersangka," ujar Suparji dalam diskusi publik bertema Eksistensi dan Prospek Praperadilan di Jakarta, Jumat (8/12).


Merujuk pengalaman di Indonesia, status tersangka bisa gugur setelah disidangkan dalam Praperadilan. Salah satunya kasus Budi Gunawan yang ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK pada tahun 2015 silam. Status tersebut gugur setelah praperadilan Budi Gunawan diterima Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.

Soal kasus Firli dan Eddy Hiariej, Suparji menilai para pemohon praperadilan harus bisa meyakinkan hakim tunggal agar status tersangka gugur.

"Misalnya, (dalih) tak ada unsur perbuatan melawan hukum. Kalau dianggap melawan hukum dalam hal misalnya penerima gratifikasi, suap atau pemerasan, tak cukup bukti," tandasnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya