Berita

Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

Masa Penahanan Syahrul Yasin Limpo Diperpanjang 30 Hari

JUMAT, 08 DESEMBER 2023 | 21:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga sebulan ke depan, karena masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka SYL untuk 30 hari ke depan sampai 8 Januari 2024.

"Penahanan itu didasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," kata Ali kepada wartawan, Jumat (8/12).

KPK, kata dia, masih memanggil dan memeriksa pihak-pihak sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Pada Rabu (11/10) dan Jumat (13/10), KPK telah menahan tiga tersangka, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, SYL selaku Mentan periode 2019-2023, serta Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.

Khusus untuk SYL, KPK juga menjeratnya dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari sidang praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang gratifikasi sekitar Rp13,9 miliar dari para ASN di Kementan dengan ancaman akan dimutasi dari jabatannya jika tidak menyetor uang 4 ribu Dolar AS hingga 10 ribu Dolar AS setiap bulan.

Uang itu berasal dari Biro Umum Sekjen, sebesar Rp6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian sebesar Rp5,7 miliar, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp1,4 miliar.

Selanjutnya uang Rp13,9 miliar itu dipergunakan untuk keperluan SYL dan keluarganya, yakni untuk membayar umroh menteri dan keluarga serta pejabat Kementan sebesar Rp1,4 miliar, mentransfer atau menghibahkan untuk sumbangan atau bantuan kepentingan partai sebesar Rp1,27 miliar.

Kemudian digunakan untuk pribadi SYL dan keluarga seperti cicilan mobil Rp43 juta per bulan, kartu kredit atas nama SYL Rp319,4 juta, belanja jam tangan senilai Rp107,5 juta, membayar perbaikan rumah, pajak rumah, tiket pesawat keluarga, pengobatan dan perawatan wajah keluarga dan penggunaan kebutuhan pribadi lain sekitar Rp10 miliar.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga sudah mengamankan uang tunai sebesar Rp30 miliar, uang Rp400 juta dari rumah Hatta, serta kartu member judi casino Malaysia atas nama SYL, cek senilai Rp2 triliun, dan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya