Berita

Konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka Eko Darmanto/Repro

Hukum

Diduga Terima Gratifikasi Rp18 M, Eko Darmanto Akhirnya Ditahan

JUMAT, 08 DESEMBER 2023 | 20:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diduga terima gratifikasi Rp18 miliar, Eko Darmanto selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta resmi ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, pihaknya secara resmi mengumumkan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kasus itu, kata dia, berawal dari temuan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) soal kejanggalan pencantuman informasi dan data mengenai berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai profil selaku penyelenggara negara.


"Selanjutnya dilakukan analisis dan ditingkatkan ke penyelidikan, hingga penyidikan, kemudian KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka ED (Eko Darmanto)," kata Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (8/12).

Untuk itu, sambung dia, pihaknya resmi menahan Eko Darmanto untuk 20 hari pertama sejak hari ini hingga 27 Desember 2023 di Rutan KPK.

Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkara itu, di mana Eko Darmanto telah menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Ditjen Bea dan Cuka sejak 2007 lalu.

Dalam kurun waktu 2007-2023, Eko Darmanto sempat menduduki beberapa jabatan strategis, di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya), dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

"Dengan jabatannya itu, ED kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai," jelasnya.

Pada 2009 dimulai penerimaan aliran uang gratifikasi oleh Eko Darmanto melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti, dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto. Penerimaan gratifikasi itu berlangsung hingga 2023.

Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto, kata Asep, di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol, serta lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya