Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Pakai Anggaran Rp30 M, KPU: Sirekap Tak Jadi Acuan Hasil Pemilu

JUMAT, 08 DESEMBER 2023 | 18:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebocoran 252 juta data pemilih pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024, dianggap beberapa pihak berpotensi terjadi kembali di tahapan penghitungan suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim, kebocoran data pemilih berjumlah 252 juta tak akan terjadi berulang, apalagi mengganggu sistem rekapitulasi suara atau mempengaruhi hasil penghitungan suara.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, sistem rekapitulasi suara hasil pemilu (Sirekap) tidak dipakai KPU untuk penetapan hasil pemilu, meskipun anggaran yang dihabiskan untuk pembuatan hingga pemeliharaan sistem itu tak kecil, yakni mencapai Rp30 triliun.


"Kalau pemungutan suara sampai dengan rekapitulasi itu kan menurut undang-undang secara manual ya, pakai surat suara kertas, nyoblos," ujar Hasyim kepada wartawan, Jumat (8/12).

Dia mengurai, proses penghitungan suara manual dilakukan secara berjenjang, dan menggunakan kertas laporan yang disediakan untuk petugas mencatat hasil pungut hitung suara.

"Dihitungnya pakai macam-macam formulir secara bertingkat dan penghitungan suara di TPS (tempat pemungutan suara), rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, sampai pusat," sambungnya menjelaskan.

Selain itu, Anggota KPU RI dua periode itu menegaskan, proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan dilanjutkan rekapitulasi di berbagai tingkatan, juga berlangsung terbuka.

"Siapa saja boleh merekam, siapa saja boleh mencatat, siapa aja boleh memotret di TPS proses pemungutan suara, penghitungan suara, juga formulir plano yang mendokumentasikan penghitungan suara," ucapnya.

Karena praktik pungut hitung suara manual, Hasyim menyebut Sirekap hanya dijadikan instrumen publikasi hasil penghitungan suara secara berjenjang yang dilakukan petugas KPU.

Sehingga menurutnya, apabila terjadi kesalahan hitung semua pihak termasuk masyarakat bisa dapat mengoreksi, memastikan penghitungan suara pemilu benar.

"Sirekap, sebagaimana yang pernah dipraktekkan pada Pilkada 2020 kemarin, sifatnya alat bantu untuk memudahkan dan mempercepat publikasi," katanya.

"Acuannya kan yang (penghitungan berjenjang secara) manual itu. UU nya mengatakan begitu," demikian Hasyim menegaskan.

Rincian anggaran untuk Sirekap termuat dalam dokumen Rincian Kertas Kerja Satker KPU RI T.A 2023. Di mana, termuat beberapa mata anggaran yang terkait dengan Sirekap.

Misalnya, terdapat mata anggaran Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara, serta Penetapan Hasil, serta Penggunaan Teknologi Informasi sebesar Rp4,3 miliar.

Selain itu, ada Bimtek Penggunaan Teknologi Informasi dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebesar Rp2,7 miliar.

Ada juga mata anggaran Penyiapan Substansi dan Bisnis Proses Penggunaan Sistem Teknologi Informasi dalam Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara Rp723 juta.

Kemudian, anggaran untuk konsultan IT Rp200 juta, pembangunan/pengembangan aplikasi dan mobile di dalam dan luar negeri Rp4,8 miliar, penerapan satu data kepemiluan KPU Rp750 juta, dan anggaran data dan informasi Rp8,2 miliar.

Adapun sisanya, terdapat anggaran layanan operasional pelayanan TI sebesar Rp3,3 miliar, pemeliharaan infrastruktur TI Rp965 juta, perpanjangan lisensi firewall Rp910 juta, perpanjangan SSL Rp50 juta, serta dukungan teknologi informasi KPU Rp3,1 miliar.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya