Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL
Kebocoran 252 juta data pemilih pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024, dianggap beberapa pihak berpotensi terjadi kembali di tahapan penghitungan suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim, kebocoran data pemilih berjumlah 252 juta tak akan terjadi berulang, apalagi mengganggu sistem rekapitulasi suara atau mempengaruhi hasil penghitungan suara.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, sistem rekapitulasi suara hasil pemilu (Sirekap) tidak dipakai KPU untuk penetapan hasil pemilu, meskipun anggaran yang dihabiskan untuk pembuatan hingga pemeliharaan sistem itu tak kecil, yakni mencapai Rp30 triliun.
"Kalau pemungutan suara sampai dengan rekapitulasi itu kan menurut undang-undang secara manual ya, pakai surat suara kertas, nyoblos," ujar Hasyim kepada wartawan, Jumat (8/12).
Dia mengurai, proses penghitungan suara manual dilakukan secara berjenjang, dan menggunakan kertas laporan yang disediakan untuk petugas mencatat hasil pungut hitung suara.
"Dihitungnya pakai macam-macam formulir secara bertingkat dan penghitungan suara di TPS (tempat pemungutan suara), rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, sampai pusat," sambungnya menjelaskan.
Selain itu, Anggota KPU RI dua periode itu menegaskan, proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan dilanjutkan rekapitulasi di berbagai tingkatan, juga berlangsung terbuka.
"Siapa saja boleh merekam, siapa saja boleh mencatat, siapa aja boleh memotret di TPS proses pemungutan suara, penghitungan suara, juga formulir plano yang mendokumentasikan penghitungan suara," ucapnya.
Karena praktik pungut hitung suara manual, Hasyim menyebut Sirekap hanya dijadikan instrumen publikasi hasil penghitungan suara secara berjenjang yang dilakukan petugas KPU.
Sehingga menurutnya, apabila terjadi kesalahan hitung semua pihak termasuk masyarakat bisa dapat mengoreksi, memastikan penghitungan suara pemilu benar.
"Sirekap, sebagaimana yang pernah dipraktekkan pada Pilkada 2020 kemarin, sifatnya alat bantu untuk memudahkan dan mempercepat publikasi," katanya.
"Acuannya kan yang (penghitungan berjenjang secara) manual itu. UU nya mengatakan begitu," demikian Hasyim menegaskan.
Rincian anggaran untuk Sirekap termuat dalam dokumen Rincian Kertas Kerja Satker KPU RI T.A 2023. Di mana, termuat beberapa mata anggaran yang terkait dengan Sirekap.
Misalnya, terdapat mata anggaran Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara, serta Penetapan Hasil, serta Penggunaan Teknologi Informasi sebesar Rp4,3 miliar.
Selain itu, ada Bimtek Penggunaan Teknologi Informasi dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebesar Rp2,7 miliar.
Ada juga mata anggaran Penyiapan Substansi dan Bisnis Proses Penggunaan Sistem Teknologi Informasi dalam Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara Rp723 juta.
Kemudian, anggaran untuk konsultan IT Rp200 juta, pembangunan/pengembangan aplikasi dan mobile di dalam dan luar negeri Rp4,8 miliar, penerapan satu data kepemiluan KPU Rp750 juta, dan anggaran data dan informasi Rp8,2 miliar.
Adapun sisanya, terdapat anggaran layanan operasional pelayanan TI sebesar Rp3,3 miliar, pemeliharaan infrastruktur TI Rp965 juta, perpanjangan lisensi firewall Rp910 juta, perpanjangan SSL Rp50 juta, serta dukungan teknologi informasi KPU Rp3,1 miliar.