Berita

Konferensi pers hasil pemeriksaan pendahuluan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Dewas KPK Umumkan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kasus Firli Bahuri

JUMAT, 08 DESEMBER 2023 | 15:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menemukan tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri (FB).

Hal itu disampaikan langsung Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat konferensi pers hasil pemeriksaan pendahuluan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Firli Bahuri.

Tumpak mengatakan, sejak Oktober 2023, Dewas sudah melakukan klarifikasi terhadap laporan masyarakat dengan memeriksa 33 orang saksi, baik itu pelapor, terlapor, saksi internal dan eksternal, hingga ahli.

Dari pagi tadi, Jumat (8/12), Dewas sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan empat anggota Dewas, yakni Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.

"Dari hasil kesimpulan, pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," kata Tumpak kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (8/12).

Dewas menyatakan ada tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli, yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya, dan terkait dengan penyewaan rumah di Kertanegara.

"Ini sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi-saksi yang termasuk juga para pelapor dan yang dilaporkan," pungkas Tumpak.

Firli disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan/atau Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya