Berita

Konferensi pers hasil pemeriksaan pendahuluan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Dewas KPK Umumkan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kasus Firli Bahuri

JUMAT, 08 DESEMBER 2023 | 15:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menemukan tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri (FB).

Hal itu disampaikan langsung Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat konferensi pers hasil pemeriksaan pendahuluan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Firli Bahuri.

Tumpak mengatakan, sejak Oktober 2023, Dewas sudah melakukan klarifikasi terhadap laporan masyarakat dengan memeriksa 33 orang saksi, baik itu pelapor, terlapor, saksi internal dan eksternal, hingga ahli.


Dari pagi tadi, Jumat (8/12), Dewas sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan empat anggota Dewas, yakni Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.

"Dari hasil kesimpulan, pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," kata Tumpak kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (8/12).

Dewas menyatakan ada tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli, yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya, dan terkait dengan penyewaan rumah di Kertanegara.

"Ini sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi-saksi yang termasuk juga para pelapor dan yang dilaporkan," pungkas Tumpak.

Firli disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan/atau Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya