Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Parlemen Denmark Sahkan RUU Larangan Pembakaran Al Quran

JUMAT, 08 DESEMBER 2023 | 08:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Parlemen Denmark akhirnya mengesahkan rancangan undang undang (RUU) yang berisi larangan untuk membakar kitab suci di tempat umum.

RUU tersebut disahkan pada Kamis (7/12), terlepas dari pro dan kontranya.

RUU tersebut merupakan respons atas protes besar-besaran yang terjadi akibat serangkaian penodaan Al Quran di Denmark dan Swedia pada tahun ini. Hal ini memicu ketegangan antara negara-negara Nordik dengan negara-negara Muslim.

Sebagai upaya meredakan ketegangan, Denmark menginisiasi RUU tersebut dengan upaya mencapai keseimbangan antara kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi, termasuk hak mengkritik agama, dan keamanan nasional.

Dikutip Al Arabiya, melanggar aturan tersebut dapat dikenakan hukuman denda atau hukuman penjara hingga dua tahun.

Meski begitu, sejumlah kritikus berpendapat pembatasan apa pun terhadap kritik terhadap agama, termasuk dengan membakar Al Quran, akan melemahkan kebebasan liberal yang telah diperjuangkan dengan keras di Denmark.

Pemerintahan koalisi Denmark juga berpendapat bahwa peraturan baru ini hanya akan berdampak kecil terhadap kebebasan berpendapat dan mengkritik agama dengan cara lain tetap sah.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya