Berita

Ilustrasi pemasangan APK di pohon/RMOLSumsel

Nusantara

Bawaslu OKI Ingatkan Perserta Pemilu Tak Pasang APK di Pohon

JUMAT, 08 DESEMBER 2023 | 05:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemasangan alat peraga kampanye (APK) terus jadi fokus pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), khususnya yang berada di daerah-daerah. Sebab, masih banyak calon anggota legislatif maupun partai politik yang memasang APK di pohon dan tempat terlarang lainnya.

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona menyampaikan, pemasangan APK di pohon tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga dapat berdampak negatif secara ekologis.

Menurut Romi, pemasangan bahan kampanye di pohon bertentangan dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.


Ia menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya membahayakan aspek regulasi, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan ekologis pada pohon, menghambat fungsi fotosintesis, dan membuat pohon sulit memberi kenyamanan kepada manusia di sekitarnya.

"Saat melakukan kampanye, mari kita jaga lingkungan sekitar kita. Pohon adalah bagian penting dari ekosistem kita, dan kita harus melindunginya," ujar Romi, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (7/12).

Bawaslu OKI pun memberikan imbauan khusus kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres, dengan tembusan kepada Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Romi menegaskan bahwa surat pemberitahuan tersebut dianggap sebagai langkah koordinasi yang diperlukan untuk menjaga transparansi dalam pelaksanaan kampanye.

"Bawaslu OKI akan melakukan pengawasan ketat terhadap kontestan pemilu yang melanggar aturan kampanye. Kami akan meminta Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres. Jika tidak ada, kampanye tersebut dapat dibubarkan," tandasnya.

Imbauan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kampanye sesuai aturan dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Romi Maradona menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan dalam proses pemilihan umum.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya