Berita

Ilustrasi pemasangan APK di pohon/RMOLSumsel

Nusantara

Bawaslu OKI Ingatkan Perserta Pemilu Tak Pasang APK di Pohon

JUMAT, 08 DESEMBER 2023 | 05:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemasangan alat peraga kampanye (APK) terus jadi fokus pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), khususnya yang berada di daerah-daerah. Sebab, masih banyak calon anggota legislatif maupun partai politik yang memasang APK di pohon dan tempat terlarang lainnya.

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona menyampaikan, pemasangan APK di pohon tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga dapat berdampak negatif secara ekologis.

Menurut Romi, pemasangan bahan kampanye di pohon bertentangan dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.


Ia menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya membahayakan aspek regulasi, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan ekologis pada pohon, menghambat fungsi fotosintesis, dan membuat pohon sulit memberi kenyamanan kepada manusia di sekitarnya.

"Saat melakukan kampanye, mari kita jaga lingkungan sekitar kita. Pohon adalah bagian penting dari ekosistem kita, dan kita harus melindunginya," ujar Romi, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (7/12).

Bawaslu OKI pun memberikan imbauan khusus kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres, dengan tembusan kepada Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Romi menegaskan bahwa surat pemberitahuan tersebut dianggap sebagai langkah koordinasi yang diperlukan untuk menjaga transparansi dalam pelaksanaan kampanye.

"Bawaslu OKI akan melakukan pengawasan ketat terhadap kontestan pemilu yang melanggar aturan kampanye. Kami akan meminta Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres. Jika tidak ada, kampanye tersebut dapat dibubarkan," tandasnya.

Imbauan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kampanye sesuai aturan dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Romi Maradona menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan dalam proses pemilihan umum.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya