Berita

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat berkampanye di Penjaringan, Jakarta Utara/Net

Politik

Gibran Libatkan Anak-anak Saat Kampanye, GMNI: Bawaslu Jangan Tutup Mata

JUMAT, 08 DESEMBER 2023 | 00:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kampanye calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka, di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (1/12) mendapat sorotan keras. Pada kesempatan itu, Walikota Solo tersebut sempat meminta anak-anak yang hadir pada acara kampanyenya naik ke atas panggung untuk diberikan buku dan susu gratis.

“Anak-anak ke panggung, sini saya bagikan buku. Susunya nanti juga dibagikan,” kata Gibran saat menghadiri undangan Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo di RT 013/RW 011, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat petang (1/12).

Menurut Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Arjuna Putra Aldino, pelibatan anak-anak jelas melanggar Undang-undang. Terutama UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (2) huruf k yang menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.


“Jelas itu melanggar UU Pemilu, tidak boleh melibatkan warga negara yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye. Termasuk anak-anak,” tegas Arjuna kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (7/12).

Selain UU Pemilu, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik. Hal itu diatur dalam UU Perlindungan Anak pasal Pasal 15 huruf a yang kutipannya berbunyi "Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik".

Maka menurut Arjuna, dalam perspektif UU Perlindungan Anak, larangan melibatkan anak-anak adalah untuk mencegah eksploitasi anak dalam kegiatan kampanye.

“Anak-anak harus dilindungi dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Jadi bukan masalah ada atau tidaknya ajakan memilih atau APK, tapi mengajak anak-anak dalam kampanye itu sudah dilarang,” jelas Arjuna.

Ditambahkan Arjuna, bukti video mengajak anak-anak dalam kegiatan kampanye Gibran di RT 013/RW 011 Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, sudah banyak tertangkap kamera wartawan dan menyebar luas di masyarakat. Sehingga Bawaslu tidak boleh hanya menunggu laporan.

Karena alat kerja pengawasan Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu tidak hanya bergantung pada laporan, melainkan dapat berdasarkan temuan yang merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu yang mengandung dugaan pelanggaran.

“Jadi jangan nunggu ada yang lapor. Temuan juga alat kerja pengawasan Bawaslu sebagai hasil pengawasan aktif. Apalagi buktinya sudah menyebar. Jadi jangan tutup mata, pura-pura tidak tahu,” tutur Arjuna.

Arjuna pun berharap Bawaslu dapat menerapkan prinsip equality before the law, di mana semua warga negara itu setara di mata hukum. Tidak peduli apapun latar belakangnya.

Ini merupakan amanat UUD 1945 yang menerangkan bahwa segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum, dan pemerintah wajib menjunjung tinggi hukum tersebut tanpa adanya pengecualian.

“Siapapun yang melakukan pelanggaran harus ditindak. Tidak peduli dia anak siapa. Mau anak presiden atau anak menteri. Semua harus sama kedudukannya di mata hukum. Kecuali kita sedang berada di masa kegelapan, hukum adalah sabda raja. Itu lain soal,” demikian Arjuna.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya