Berita

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat berkampanye di Penjaringan, Jakarta Utara/Net

Politik

Gibran Libatkan Anak-anak Saat Kampanye, GMNI: Bawaslu Jangan Tutup Mata

JUMAT, 08 DESEMBER 2023 | 00:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kampanye calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka, di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (1/12) mendapat sorotan keras. Pada kesempatan itu, Walikota Solo tersebut sempat meminta anak-anak yang hadir pada acara kampanyenya naik ke atas panggung untuk diberikan buku dan susu gratis.

“Anak-anak ke panggung, sini saya bagikan buku. Susunya nanti juga dibagikan,” kata Gibran saat menghadiri undangan Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo di RT 013/RW 011, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat petang (1/12).

Menurut Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Arjuna Putra Aldino, pelibatan anak-anak jelas melanggar Undang-undang. Terutama UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (2) huruf k yang menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.


“Jelas itu melanggar UU Pemilu, tidak boleh melibatkan warga negara yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye. Termasuk anak-anak,” tegas Arjuna kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (7/12).

Selain UU Pemilu, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik. Hal itu diatur dalam UU Perlindungan Anak pasal Pasal 15 huruf a yang kutipannya berbunyi "Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik".

Maka menurut Arjuna, dalam perspektif UU Perlindungan Anak, larangan melibatkan anak-anak adalah untuk mencegah eksploitasi anak dalam kegiatan kampanye.

“Anak-anak harus dilindungi dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Jadi bukan masalah ada atau tidaknya ajakan memilih atau APK, tapi mengajak anak-anak dalam kampanye itu sudah dilarang,” jelas Arjuna.

Ditambahkan Arjuna, bukti video mengajak anak-anak dalam kegiatan kampanye Gibran di RT 013/RW 011 Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, sudah banyak tertangkap kamera wartawan dan menyebar luas di masyarakat. Sehingga Bawaslu tidak boleh hanya menunggu laporan.

Karena alat kerja pengawasan Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu tidak hanya bergantung pada laporan, melainkan dapat berdasarkan temuan yang merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu yang mengandung dugaan pelanggaran.

“Jadi jangan nunggu ada yang lapor. Temuan juga alat kerja pengawasan Bawaslu sebagai hasil pengawasan aktif. Apalagi buktinya sudah menyebar. Jadi jangan tutup mata, pura-pura tidak tahu,” tutur Arjuna.

Arjuna pun berharap Bawaslu dapat menerapkan prinsip equality before the law, di mana semua warga negara itu setara di mata hukum. Tidak peduli apapun latar belakangnya.

Ini merupakan amanat UUD 1945 yang menerangkan bahwa segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum, dan pemerintah wajib menjunjung tinggi hukum tersebut tanpa adanya pengecualian.

“Siapapun yang melakukan pelanggaran harus ditindak. Tidak peduli dia anak siapa. Mau anak presiden atau anak menteri. Semua harus sama kedudukannya di mata hukum. Kecuali kita sedang berada di masa kegelapan, hukum adalah sabda raja. Itu lain soal,” demikian Arjuna.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya