Berita

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun/RMOL

Politik

Tak Hanya Agus Rahardjo, Ubedilah: Ada Indikasi KPK Era Firli Juga Diintervensi

KAMIS, 07 DESEMBER 2023 | 22:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sangat mungkin mendapat intervensi dari Presiden Joko Widodo agar tidak memproses laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, yang juga pelapor dugaan KKN dua putra Jokowi ke KPK, mengatakan, dia mendapat konfirmasi adanya intervensi Presiden Jokowi, saat KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

Sekitar 1-2 bulan usai melaporkan anak Jokowi ke KPK, pada Senin 10 Januari 2022, dia mengaku dipanggil KPK untuk dimintai keterangan lanjutan.


"Pada saat diskusi itu ada satu narasi yang secara substansial tertangkap oleh saya, bahwa laporan saya sebenarnya membuka peluang KPK untuk memanggil Joko Widodo," kata Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, melalui sambungan telepon, di Jakarta, Kamis (7/12).

Bahkan, sambungnya, petugas KPK yang memintai keterangan kepadanya sempat menyatakan bahwa setelah UU KPK direvisi, KPK sudah menjadi lembaga di bawah rumpun eksekutif, sehingga tidak bisa memanggil Presiden Jokowi.

"Menurut saya, pemanggilannya ada jeda waktu, mungkin sebulan atau dua bulan setelah itu. Nah, itu kan jeda waktu yang panjang untuk membuat KPK merespon laporan saya, artinya ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa ruang intervensi sangat mungkin dilakukan," paparnya.

Jika KPK tidak diintervensi kekuasaan, tambah dia, KPK dipastikan memproses laporannya. Apalagi sekitar 8 bulan kemudian, KPK menyatakan bahwa laporannya diarsipkan, dengan alasan tidak ada penyelenggara negara atau pejabat negara.

"Menurut KPK, karena nggak ada pejabat negara, maka tidak ada kerugian negara, kan salah. Lalu saya bantah di media, bahwa yang saya laporkan ada pejabat negara. Ada walikota, duta besar, bahkan presiden juga ada di laporan itu," jelas Ubedilah.

Dia meyakini KPK berjalan on the track saat memproses laporannya. Mengingat publik juga mempertanyakan dan curiga ada intervensi dari Presiden Jokowi, agar KPK tidak memproses laporan itu.

"Tidak ada argumen lain kalau tidak diproses sebagaimana mestinya. Berarti kemungkinan besar ada intervensi dari eksekutif. Karena posisi KPK sudah menjadi bagian eksekutif," pungkas Ubedilah.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya