Berita

Mantan Ketua Umum Angkatan Muda Kabah (AMK), Joko Purwanto/Net

Politik

Tak Patuh Anggaran Dasar, Joko Purwanto Diberhentikan Sebagai Kader PPP

KAMIS, 07 DESEMBER 2023 | 21:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan Ketua Umum Angkatan Muda Kabah (AMK), Joko Purwanto, resmi diberhentikan dari keanggotaan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Anggota Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) DPP PPP Akhmad Leksono, mengatakan, pemberhentian itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 0982/SK/DPP/IX/2023 yang ditandatangani oleh Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi.

"Memperhatikan perkembangan yang terjadi, Joko Purwanto menunjukkan sikap tidak taatnya terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP," ujar Leksono dalam keterangan tertulis, Kamis (7/12).


Dikatakan Leksono, Joko juga tidak mematuhi keputusan-keputusan PPP yang ditetapkan secara sah, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar PPP.

Dia jelaskan, Joko tidak mematuhi  atau menolak keputusan DPP PPP terkait perubahan susunan kepengurusan Pengurus Harian DPP PPP yang telah ditetapkan oleh Plt Ketum dan Sekjen PPP Nomor : 0782/SK/DPP/XII/2022 tentang Perubahan Susunan Personalia Kepengurusan DPP PPP Masa Bakti 2020-2025.

"Joko Purwanto melakukan tindakan-tindakan yang tidak mencerminkan dirinya sebagai Kader PPP, dengan mengajukan protes hingga melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," terangnya.

Selain ke PN Jakarta Pusat, lanjut Leksono, Joko Juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan menggugat SK Menkumham Nomor M.HH-02.AH.11.02 TAHUN 2023 terkait Perubahan Susunan Personalia Kepengurusan DPP PPP Masa Bakti 2020-2025.

Dalam materi gugatan itu, masih kata Leksono, Joko juga mempersoalkan keabsahan status jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Muhamad Mardiono.

"Sikap Joko Purwanto tersebut sudah dikategorikan tidak layak lagi sebagai kader PPP dan dinyatakan sudah bukan anggota PPP," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya