Berita

Suasana sidang pembacaan putusan tiga laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, KamisĀ (7/12)/Net

Politik

Pantun Mahfud dan Cak Imin Tak Terbukti Melanggar Kampanye di Luar Jadwal

KAMIS, 07 DESEMBER 2023 | 17:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pantun dua calon wakil presiden (cawapres) 2024, Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD, dalam acara pengambilan nomor urut capres-cawapres, tidak terbukti sebagai pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membacakan putusan tersebut yang dicatat sebagai perkara nomor 001, 002, 003/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).

"Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu 2024," kata anggota Bawaslu RI bertindak Majelis Pemeriksa, Puadi, ditemani anggota Bawaslu RI yang juga menjadi Majelis Pemeriksa, Herwyn JH Malonda.


Dalam laporan nomor 001 yang disampaikan Anggareni Mutiasari, dan laporan 002 yang disampaikan Maydika Ramadani, isinya menuntut Bawaslu menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD melanggar kampanye di luar jadwal.

Sementara, dalam laporan nomor 003 yang disampaikan Rahmansyah, menduga pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melanggar kampanye di luar jadwal.

Para pelapor di 3 perkara tersebut pada intinya menduga, Muhaimin Iskandar atau karib disapa Cak Imin, dan juga Mahfud berkampanye di luar jadwal karena menyampaikan pantun yang isinya ajakan memilih, di acara pengambilan nomor urut di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada 14 November 2023.

"Perbuatan Terlapor yang diduga melakukan kampanye dengan menyampaikan 2 (dua) buah pantun yang terdapat kalimat 'Ganjar Mahfud pilihan kita, Gotong royong pilih nomor tiga' yang disampaikan pada kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Tanggal 14 November 2023 di Kantor KPU bukan merupakan Pelanggaran Administratif Pemilu," urai Herwyn membacakan poin pertimbangan Bawaslu untuk perkara nomor 002.

"Penyampaian pantun oleh H. Muhaimin Iskandar selaku calon wakil presiden nomor urut 1, setelah penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2024 pada tanggal 14 November 2023, bukan merupakan pelanggaran administratif," ucap Herwyn saat membaca kesimpulan perkara nomor 003/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya