Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo/RMOL
Pembuktian mengenai dugaan dua elite partai politik terlibat dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian, harus dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen, di persidangan.
Pengamat politik dan pemerintahan dari Citra Institute, Efriza, menilai kuasa hukum SYL seharusnya tidak sesuka hati melempar isu ke publik, apalagi menyampaikan dugaan dua elite parpol terlibat kasus dugaan korupsi.
Efriza mengamati pernyataan Djamaluddin terkesan politis, karena mengait-ngaitkan persoalan korupsi dengan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Padahal menurutnya, antara penegakkan hukum dan pelaksanaan pemilu adalah dua unsur yang tidak berkaitan langsung.
"Kasus ini minimal harus terungkap di proses pengadilan. Apalagi disebutkan ini menyangkut pemilu ditunda," ujar Efriza kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/12).
Efriza memandang, Djamaluddin seharusnya dituntut membuktikan pernyataannya sendiri, sebagai perwakilan SYL dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan. Karena, hal ini berpotensi membuat penegakkan hukum mangkrak.
"Komentar ini tidak boleh dibiarkan keluar tanpa kejelasan bukti nyatanya. Ini negara demokrasi meski bebas berpendapat tetapi dalam kasus hukum, harus terang benderang," tuturnya.
Lebih lanjut, Efriza juga mendorong Djamaluddin menyebutkan nama-nama elite politik yang memang diduga terlibat dalam kasus SYL, untuk membuktikan Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
"Penegak hukum harus tegas mencecar bukti dari komunikasi ini. Jangan dibiarkan perilaku buruk oknum partai politik malah merusak partai politik sebagai institusi demokrasi," demikian Efriza menambahkan.