Berita

Pemerhati Telematika dan Multimedia Independen Roy Suryo/Net

Publika

Revisi UU ITE, Makin Cetar atau Malah Jadi Ambyar

OLEH: KRMT ROY SURYO
KAMIS, 07 DESEMBER 2023 | 12:27 WIB

RABU kemarin (4/12/23), Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan revisi UU ITE No 19/2016 menjadi UU. Perlu diingat, ini adalah revisi ke-2 setelah revisi pertama pada 2016 lalu (dari aslinya UU ITE No 11/2008). Menurut resume yang dibacakan oleh Abdul Kharis Almasyhari dari Komisi I selaku Tim Penyusun, setidaknya terdapat 20 (konsideran revisi dari UU sebelumnya).

Namun demikian, tanpa mengurangi kerja tim perumus dari Baleg dan Komisi I DPR RI, saya justru melihat revisi ini nyaris tidak akan terlalu berpengaruh karena meski ada pengurangan pasal, tetapi banyak juga penambahan ayat-ayat di pasal-pasal lainnya. Padahal saat ini sudah disahkan juga KUHP baru yang didalamnya memuat poin-poin dalam UU ITE sebelumnya, bahkan ada yang sudah dihapus.

Secara objektif saya memberikan apresiasi terhadap penambahan Pasal 16A dan 16B yang ditujukan untuk perlindungan kepada anak-anak dalam mengakses teknologi informasi. Meski penambahan pasal ini terkesan "di luar ranah UU ITE". Namun memang kalau masih harus menunggu UU dari Kementerian lain (yang mengurusi soal anak) akan terlalu lama dan bisa tidak sinkron dengan UU ITE yang dibuat saat ini.


Tetapi sebaliknya saya justru mempertanyakan perubahan-perubahan Pasal 27 dan 28 yang tampaknya dikurangi, tetapi ditambahi lagi dengan ayat-ayat lain. Bahkan ada tambahan ayat tiga soal Kerusuhan yang ditimbulkan (sebagai pengganti dari aturan sejenis di Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946). Dengan demikian revisi-revisi di dua pasal ini malah akan menimbulkan multitafsir (baca: selera) aparat hukum dalam mengartikan UU ITE yang sampai sekarang tidak ada standardisasinya.

Hal yang lebih lucu (alias aneh) ada di revisi Pasal 40a di mana diperkenankannya intervensi pemerintah dalam melakukan koreksi sampai pemutusan akses. Bahkan di Pasal 43 sekarang dimungkinkan penutupan akun secara sepihak bilamana dinilai melanggar. Hal ini sangat dikhawatirkan banyak terjadi dispute karena persepsi seseorang dengan orang lain pasti tidak akan sama (apalagi jika terdapat perbedaan pandangan politik).

Selanjutnya adalah dimungkinkannya seseorang tidak ditahan dengan Pasal 45 yang biasanya digunakan selama ini bilamana bisa menyampaikan "syarat-syarat tertentu". Sekilas tambahan-tambahan keterangan di pasal ini tampak bagus untuk melindungi masyarakat, namun saya mengkhawatirkan justru besok-besoknya dapat digunakan sebagai daya tawar dalam menentukan nasib seseorang yang akan dikenakan pasal tersebut karena perbedaan persepsi terhadap peristiwa yang dilakukannya.

At last but not least saya tidak mengomentari beberapa revisi mikro dari UU ITE ini, misalnya soal sertifikasi elektronik di Pasal 13 yang menghilangkan kemungkinan sertifikasi asing, karena memang sudah seharusnya demikian. Juga dengan berlakunya KUHP yang baru, banyak juga poin-poin dalam UU ITE ini yang sudah diadopsi didalamnya. Bahkan sebagaimana saya sebut di awal tulisan, beberapa di antaranya sudah dihapus.

Kesimpulannya, Meskipun sekali lagi saya tetap mengapresiasi Komisi I dan Baleg DPR RI yang sudah berusaha melakukan revisi, namun apakah revisi UU ITE saat ini akan membuat "cetar" (cemerlang, jelas) aplikasi UU tersebut di masyarakat, atau malah membuatnya "ambyar" (pecah, tidak fokus) dan menimbulkan multipersepsi bagi pelaksanaan di lapangannya? Time will tell, kita tunggu saja.

Penulis adalah Pemerhati Telematika dan Multimedia Independen, Dewan Pakar Penyusun UU ITE versi pertama (UU 11/2008) dan versi kedua (UU 19/2016)



Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya