Berita

Ilustrasi pabrik kertas/Net

Bisnis

Perusahaan Kertas Pindo Deli Butuh Rp 4 Triliun untuk Bayar Utang dan Modal Kerja

KAMIS, 07 DESEMBER 2023 | 08:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills akan melakukan penawaran surat utang senilai Rp 4 triliun. Penawaran obligasi diumumkan di Jakarta, pada Rabu (6/12).

Surat utang ini terdiri atas obligasi III tahun 2023 senilai Rp 3 triliun dan sukuk mudharabah II senilai Rp 1 triliun. Penawaran awal surat utang telah dimulai sejak diumumkan yaitu Rabu (6/12) hingga 13 Desember 2023.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00 persen dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 seri.

Untuk Seri A dengan jumlah pokok dan tingkat bunga belum ditentukan berjangka waktu 370 hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dan seri B berjangka waktu 3 tahun, selanjutnya seri C berjangka waktu 5 tahun. Untuk pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal pelunasan Pokok Obligasi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.

Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada 28 Maret 2024. Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada 8 Januari 2025 untuk Obligasi Seri A, 28 Desember 2026 untuk Obligasi Seri B, dan 28 Desember 2028 untuk Obligasi Seri C.

Untuk Sukuk Mudharabah sebesar Rp 1 triliun terdiri dalam 3 Seri dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah II Pindo Deli Tahun 2023 dan dengan nisbah belum ditentukan untuk masing-masing seri.

Obligasi dan sukuk perseroan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 29 Desember 2023.

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, sebanyak 40 persen akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan kepada kreditur yang tidak terafiliasi berupa pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri dari pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Sukuk Mudharabah akan digunakan untuk modal kerja Perseroan – yang bergerak di bidang industri bubur kertas, industri kertas, industri tissue serta industri kertas kemasan dan industri kimia dasar - antara lain untuk pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Dalam keterangannya, manajemen Pindo Deli mengatakan, penjamin emisi Obligasi dan Sukuk ini adalah PT Aldiracita, Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT RHB Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan serta PT Bank KB Bukopin Tbk bertindak sebagai wali Amanat.

Obligasi dan Sukuk ini memperoleh peringkat idA dari Pefindo serta peringkat idAA- dari PT. Kredit rating Indonesia.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya