Berita

Ilustrasi/RMOLNetwork

Politik

Jelang Pemilu 2024, Perinma Minta Aparatur Negara Junjung Tinggi Netralitas

KAMIS, 07 DESEMBER 2023 | 01:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah isu politik yang terjadi di Indonesia menjadi keprihatinan tersendiri bagi para Diaspora yang tergabung dalam Perhimpunan Eropa untuk Indonesia Maju (Perinma).

Salah satu peristiwa yang disorot Perinma adalah pelanggaran berat terhadap kode etik yang dilakukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Di mana dalam amar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.

Tindakan Anwar Usman ini telah mencederai marwah MK. Dan berakibat turunnya kepercayaan publik terhadap MK.


Dalam pernyataannya yang diterima redaksi, Rabu (6/12), Perinma juga mengapresiasi putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, dan meminta kepada Ketua MK yang baru untuk bekerja secara profesional.

Sehingga diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara yang memegang kekuasaan secara independen dan sebagai pengawal konstitusi.

Terkait dengan situasi pilpres yang terjadi di tanah air, Perinma juga mengutuk segala bentuk ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), termasuk di dalamnya aparat hukum dan keamanan, yang melakukan tindakan keberpihakan kepada salah satu paslon dan merugikan paslon lainnya.

Mereka berharap aparatur negara dapat menjunjung tinggi netralitas dan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Melalui Surat Pernyataan Sikap yang ditandatangani Rizal Tirta selaku Ketua Umum dan Andi Tinellung selaku Sekretaris Jenderal, Perinma juga mengangkat isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres.
 
Lalu kasus dugaan perbuatan aparat keamanan yang diduga melakukan intimidasi kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI dan keluarganya karena memprotes kebijakan pemerintah.

Terkait dengan hal ini, Perinma menyesalkan aparat keamanan yang terlibat di dalamnya dan meminta agar proses sanksi hukum harus dijalankan, apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh aparat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Di akhir suratnya, Perinma meminta kepada semua pihak yang berkepentingan untuk selalu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, bertindak sesuai hukum yang berlaku, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta memohon kepada seluruh komponen bangsa untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya