Berita

Ilustrasi/RMOLNetwork

Politik

Jelang Pemilu 2024, Perinma Minta Aparatur Negara Junjung Tinggi Netralitas

KAMIS, 07 DESEMBER 2023 | 01:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah isu politik yang terjadi di Indonesia menjadi keprihatinan tersendiri bagi para Diaspora yang tergabung dalam Perhimpunan Eropa untuk Indonesia Maju (Perinma).

Salah satu peristiwa yang disorot Perinma adalah pelanggaran berat terhadap kode etik yang dilakukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Di mana dalam amar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.

Tindakan Anwar Usman ini telah mencederai marwah MK. Dan berakibat turunnya kepercayaan publik terhadap MK.


Dalam pernyataannya yang diterima redaksi, Rabu (6/12), Perinma juga mengapresiasi putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, dan meminta kepada Ketua MK yang baru untuk bekerja secara profesional.

Sehingga diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara yang memegang kekuasaan secara independen dan sebagai pengawal konstitusi.

Terkait dengan situasi pilpres yang terjadi di tanah air, Perinma juga mengutuk segala bentuk ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), termasuk di dalamnya aparat hukum dan keamanan, yang melakukan tindakan keberpihakan kepada salah satu paslon dan merugikan paslon lainnya.

Mereka berharap aparatur negara dapat menjunjung tinggi netralitas dan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Melalui Surat Pernyataan Sikap yang ditandatangani Rizal Tirta selaku Ketua Umum dan Andi Tinellung selaku Sekretaris Jenderal, Perinma juga mengangkat isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres.
 
Lalu kasus dugaan perbuatan aparat keamanan yang diduga melakukan intimidasi kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI dan keluarganya karena memprotes kebijakan pemerintah.

Terkait dengan hal ini, Perinma menyesalkan aparat keamanan yang terlibat di dalamnya dan meminta agar proses sanksi hukum harus dijalankan, apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh aparat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Di akhir suratnya, Perinma meminta kepada semua pihak yang berkepentingan untuk selalu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, bertindak sesuai hukum yang berlaku, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta memohon kepada seluruh komponen bangsa untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya