Berita

Ilustrasi/RMOLNetwork

Politik

Jelang Pemilu 2024, Perinma Minta Aparatur Negara Junjung Tinggi Netralitas

KAMIS, 07 DESEMBER 2023 | 01:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah isu politik yang terjadi di Indonesia menjadi keprihatinan tersendiri bagi para Diaspora yang tergabung dalam Perhimpunan Eropa untuk Indonesia Maju (Perinma).

Salah satu peristiwa yang disorot Perinma adalah pelanggaran berat terhadap kode etik yang dilakukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Di mana dalam amar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.

Tindakan Anwar Usman ini telah mencederai marwah MK. Dan berakibat turunnya kepercayaan publik terhadap MK.

Dalam pernyataannya yang diterima redaksi, Rabu (6/12), Perinma juga mengapresiasi putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, dan meminta kepada Ketua MK yang baru untuk bekerja secara profesional.

Sehingga diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara yang memegang kekuasaan secara independen dan sebagai pengawal konstitusi.

Terkait dengan situasi pilpres yang terjadi di tanah air, Perinma juga mengutuk segala bentuk ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), termasuk di dalamnya aparat hukum dan keamanan, yang melakukan tindakan keberpihakan kepada salah satu paslon dan merugikan paslon lainnya.

Mereka berharap aparatur negara dapat menjunjung tinggi netralitas dan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Melalui Surat Pernyataan Sikap yang ditandatangani Rizal Tirta selaku Ketua Umum dan Andi Tinellung selaku Sekretaris Jenderal, Perinma juga mengangkat isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres.
 
Lalu kasus dugaan perbuatan aparat keamanan yang diduga melakukan intimidasi kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI dan keluarganya karena memprotes kebijakan pemerintah.

Terkait dengan hal ini, Perinma menyesalkan aparat keamanan yang terlibat di dalamnya dan meminta agar proses sanksi hukum harus dijalankan, apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh aparat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Di akhir suratnya, Perinma meminta kepada semua pihak yang berkepentingan untuk selalu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, bertindak sesuai hukum yang berlaku, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta memohon kepada seluruh komponen bangsa untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya