Berita

Ilustrasi/RMOLNetwork

Politik

Jelang Pemilu 2024, Perinma Minta Aparatur Negara Junjung Tinggi Netralitas

KAMIS, 07 DESEMBER 2023 | 01:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah isu politik yang terjadi di Indonesia menjadi keprihatinan tersendiri bagi para Diaspora yang tergabung dalam Perhimpunan Eropa untuk Indonesia Maju (Perinma).

Salah satu peristiwa yang disorot Perinma adalah pelanggaran berat terhadap kode etik yang dilakukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Di mana dalam amar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.

Tindakan Anwar Usman ini telah mencederai marwah MK. Dan berakibat turunnya kepercayaan publik terhadap MK.


Dalam pernyataannya yang diterima redaksi, Rabu (6/12), Perinma juga mengapresiasi putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, dan meminta kepada Ketua MK yang baru untuk bekerja secara profesional.

Sehingga diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara yang memegang kekuasaan secara independen dan sebagai pengawal konstitusi.

Terkait dengan situasi pilpres yang terjadi di tanah air, Perinma juga mengutuk segala bentuk ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), termasuk di dalamnya aparat hukum dan keamanan, yang melakukan tindakan keberpihakan kepada salah satu paslon dan merugikan paslon lainnya.

Mereka berharap aparatur negara dapat menjunjung tinggi netralitas dan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Melalui Surat Pernyataan Sikap yang ditandatangani Rizal Tirta selaku Ketua Umum dan Andi Tinellung selaku Sekretaris Jenderal, Perinma juga mengangkat isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres.
 
Lalu kasus dugaan perbuatan aparat keamanan yang diduga melakukan intimidasi kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI dan keluarganya karena memprotes kebijakan pemerintah.

Terkait dengan hal ini, Perinma menyesalkan aparat keamanan yang terlibat di dalamnya dan meminta agar proses sanksi hukum harus dijalankan, apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh aparat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Di akhir suratnya, Perinma meminta kepada semua pihak yang berkepentingan untuk selalu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, bertindak sesuai hukum yang berlaku, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta memohon kepada seluruh komponen bangsa untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya