Berita

Anggota Bawaslu Kota Bandung, Bayu Mochamad/RMOLJabar

Politik

Rawan Politik Uang dan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Kota Bandung Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Pemilu

KAMIS, 07 DESEMBER 2023 | 00:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Praktik money politic alias politik uang hingga pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi persoalan yang rawan terjadi di Kota Bandung. Sehingga, diperlukan peran serta semua pihak untuk ikut mengawasi jalannya Pemilu 2024.

Berdasarkan evaluasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, tercatat ada 29 kasus pelanggaran pada Pemilu 2019. Pelanggaran didominasi politik uang dan netralitas ASN.

"Seperti diketahui, pada 2019 muncul pelanggaran. Money politic dilimpahkan ke kepolisian dan kejaksaan dan delapan di antaranya netralitas ASN yang ditangani KASN," ujar Anggota Bawaslu Kota Bandung, Bayu Mochamad, usai Sosialisasi Pengawasan Tahapan Kampanye "Mewujudkan Pemilu Damai dan Bebas Politik Uang" di Kota Bandung, Rabu (6/12).


Bayu memaparkan, skema yang kerap dipakai guna memuluskan politik uang, salah satunya menggelar bakti sosial. Apalagi jika berbentuk barang, dipastikan bagian dari politik uang, dan sangat dilarang.

Apabila ditemukan praktik tersebut, tegas Bayu, dapat dijerat pidana yakni hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp24 juta. Politik uang dapat ditindak dalam tiga tahap yakni masa kampanye, masa tenang, dan ketika pemungutan suara.

"Jadi selama ada kegiatan bagi-bagi dan lainnya yang melanggar PKPU itu bisa masuk pidana money politic sesuai Undang-undang 7 tahun 2017, di Pasal 21 UU Pemilu," tegasnya.

Guna mewujudkan pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia, Bayu mengajak semua pihak termasuk para mahasiswa turut mengawasi jalannya proses demokrasi.

"Sosialisasi diikuti seratusan mahasiswa. Dari organisasi, lima. Organisasi kepemudaan dan perempuan untuk sama-sama mengajak rekannya memantau proses jalannya tahapan Pemilu 2024," tandas Bayu.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya