Berita

Sidang pembacaan putusan perkara fee KSP Indosurya di PN Tangerang/Ist

Hukum

Alvin Lim Menang Gugatan dalam Perkara Sukses Fee Rp1,65 M Kasus Indosurya

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 21:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan memenangkan gugatan yang dilayangkan Alvin Lim selaku Ketua LQ Indonesia Lawfirm terhadap mantan kliennya Hendra Kargito dalam kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, pada Selasa (5/12).

Ketua Majelis Arif Budi Cahyono memutuskan bahwa Tergugat Hendra Kargito, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencabut kuasa advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, dalam perkara KSP Indosurya.

Hakim juga memerintahkan agar Hendra Kargito segera membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,65 miliar kepada Alvin Lim.


Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono mengatakan, awalnya Hendra Kargito yang menjadi korban investasi bodong Koperasi Indosurya meminta bantuan LQ Indonesia.

LQ Indonesia Lawfirm kemudian membuat laporan polisi yang kemudian diproses di Bareskrim Polri.

Hingga akhirnya hakim Mahkamah Agung memutuskan Henry Surya dipidana 18 tahun penjara dan aset sitaan Rp2 triliun lebih akan dibagikan ke para korban.

"Sayangnya air susu dibalas air tuba," kata Bambang dalam keterangannya, Rabu (6/12).

Hendra Kargito mendadak menyatakan bahwa kerugiannya telah dibayar oleh Henry Surya dan mencabut laporan polisi yang didampingi oleh pengacara LQ Indonesia.

"Tujuannya untuk menghindari membayar sukses fee 15 persen senilai Rp1,65 miliar," kata Bambang.

LQ Indonesia Lawfirm saat ini masih menunggu eksekusi aset sitaan KSO Indosurya yang senilai Rp2 triliun yang akan dibagikan oleh Kejaksaan Agung.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya