Berita

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/Net

Bisnis

BPK Ungkap 11 BUMN Bermasalah: PLN Boncos Rp5,6 T, Telkom Rugi Rp459 M

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 20:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sebanyak 11 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaan tercatat bermasalah.

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Semester I tahun 2023, ada 11 BUMN bermasalah, dengan rincian 10 objek pemeriksaan (BUMN) sesuai kriteria dengan pengecualian. Sementara 1 BUMN tidak sesuai kriteria.

Pemeriksaan ini meliputi kegiatan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi BUMN tahun 2017-2022. Pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi dilakukan untuk mendukung Program Prioritas nilai tambah, lapangan kerja, investasi sektor riil, industrialisasi, khususnya kegiatan prioritas iklim usaha, investasi, dan reformasi ketenagakerjaan.


Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023 sebagaimana diunggah BPK RI, BUMN dimaksud di antaranya PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Subholding Gas)/PT PGN, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PT PLN, PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)/PT Telkom, hingga PT Waskita Karya (Persero) Tbk/PT Waskita.

PT PLN belum sepenuhnya menerapkan tarif layanan khusus (L) sesuai Peraturan Menteri ESDM kepada pelanggan premium. Tarif yang dikenakan saat ini menggunakan tarif reguler, ditambah nilai layanan premium.

"Ini mengakibatkan PT PLN kehilangan pendapatan sebesar Rp5,69 triliun pada uji petik tahun 2021," demikian laporan yang dikutip dari IHPS I Tahun 2023 BPK RI, Rabu (6/12).

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur Utama PT PLN untuk segera menerapkan tarif kepada pelanggan premium secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan lain, PT Telkom belum menerima pengembalian pokok, bunga, dan denda sampai Desember 2022 sebesar Rp459,29 miliar dari anak perusahaannya, PT PINS atas pinjaman melalui bridge financing tahun 2018.

Pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai program sinergi new sales broadband Telkomsel yang diusulkan PT TMI.

Selain itu, PT PINS belum memperoleh pembayaran dari customer atas penjualan e-voucher dan handset pada program new sales broadband tahun 2019 dengan sisa piutang sebesar Rp295,60 miliar, dan diketahui perusahaan mitra dan customer terafiliasi dengan PT TMI sehingga terdapat kemungkinan konflik kepentingan.

"Akibatnya, PT Telkom menanggung kerugian sebesar Rp459,29 miliar atas dana bridge financing yang belum dibayar PINS. PINS menanggung kerugian keuangan sebesar Rp295,60 miliar atas pembayaran yang belum diterima dari customer," demikian dikutip dari laporan BPK RI.

Selain PT PLN dan PT Telkom, BUMN dan anak perusahaan BUMN lain yang bermasalah yakni PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Subholding Gas)/PT PGN; PT Pertamina (Persero); PT Waskita Karya (Persero); PT Bio Farma; hingga PT Bima Sepaja Abadi/PT BSA yang merupakan anak perusahaan PT Semen Padang.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya