Berita

Tayangan iklan susu Prabowo-Gibran di televisi swasta/Rep

Politik

Iklan Susu Prabowo-Gibran di Televisi Terancam Pidana Pemilu

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 19:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penggunaan iklan di media televisi untuk berkampanye visi misi belum memasuki jadwalnya. Tetapi, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, justru dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tengah dikaji bentuk pelanggarannya.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, pihaknya telah membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024 untuk mengkaji dugaan pelanggaran iklan susu Prabowo-Gibran.

Tim itu beranggotakan Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers.

"Ini kita lagi bahas di Gugus Tugas. Teh Lolly (selaku Anggota Bawaslu RI sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat) sebagai PIC. Kami (Bawaslu) sebagai leading sector-nya," ujar Bagja kepada wartawan, Rabu (6/12).

Dia menjelaskan, KPU telah membuat jadwal dalam Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye, menyebutkan tanggal pelaksanaan iklan kampanye di media elektronik, media cetak, dan media siber pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

"Itu tidak boleh iklan kampanye di media elektronik dan media cetak lho, termasuk media yang online itu tidak boleh," bebernya.

Oleh karena itu, Bagja memastikan Gugus Tugas yang dibentuk tengah bertugas mendalami dugaan pelanggaran iklan susu Prabowo-Gibran, termasuk 2 pasangan capres-cawapres lainnya yang juga sudah beriklan di televisi.

"Kampanye di luar jadwal kena tindak pidana. Kapan jadwal iklan kampanye? Itu pada 21 hari sebelum berakhirnya masa kampanye, dari 10 Januari  hingga 10 Februari," jelasnya.

"Sehingga teman-teman yang tergabung di dalam situ (Gugus Tugas kemudian menentukan, bagaimana iklan kampanye? Kan itu tidak boleh. Tapi bagaimana dengan bentuk yang lain (sosialisasi)? Itu sedang kita bicarakan," demikian Bagja menambahkan.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Makan Bergizi Gratis Ibarat Es Teh

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

UPDATE

Menteri Hukum Pastikan Revisi UU TNI Hanya Sebatas Masa Pensiun

Selasa, 18 Februari 2025 | 21:38

Bank SMBC Indonesia Dukung Kebijakan DHE SDA, Siap Bantu Eksportir

Selasa, 18 Februari 2025 | 21:19

Komisi II Ajak Masyarakat Dukung Pembentukan KIM Plus Permanen

Selasa, 18 Februari 2025 | 21:15

Kisah Inspiratif Mitra AHS Meniti Usaha hingga Berangkat ke Tanah Suci

Selasa, 18 Februari 2025 | 21:05

Pembahasan Revisi UU Polri Disalip Revisi UU TNI

Selasa, 18 Februari 2025 | 21:05

Pembahasan RUU Perampasan Aset Banyak Penolakan Elite Politik, Begini Kata Menkum

Selasa, 18 Februari 2025 | 20:56

Seluruh Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI, Satori Ngaku Sudah Cerita ke KPK

Selasa, 18 Februari 2025 | 20:52

Mahasiswa Tuntut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Supratman: Butuh Waktu untuk Konsolidasi!

Selasa, 18 Februari 2025 | 20:34

Berstatus Tersangka, Ini Alasan Bareskrim Belum Tahan Kades Kohod

Selasa, 18 Februari 2025 | 20:23

Gagasan KIM Plus Permanen Tidak Ganggu Fungsi Check and Balances

Selasa, 18 Februari 2025 | 20:16

Selengkapnya