Berita

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej/RMOL

Politik

Jadi Tersangka di KPK, Eddy Hiariej Kirim Surat Pengunduran Diri ke Presiden

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 16:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hal itu diungkapkan langsung Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana. Dia membenarkan bahwa Eddy Hiariej sudah mengirim surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo.

"Kemensetneg telah menerima surat pengunduran diri dari Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej kepada presiden," kata Ari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/12).


Ari menjelaskan, surat pengunduran diri itu telah disampaikan Eddy Hiariej pada Senin (4/12).

"Surat pengunduran diri ini akan disampaikan kepada Bapak Presiden setelah beliau kembali ke Jakarta," pungkas Ari.

Wamenkumham Eddy Hiariej sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi bersama dengan tiga tersangka lainnya, yakni asisten pribadi (aspri) Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana (YAR), dan pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) sebagai pihak penerima.

Sedangkan pihak pemberi adalah mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH).

Eddy Hiariej sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (4/12). Kedua anak buah Eddy Hiariej juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (5/12).

KPK pun kembali memanggil Eddy Hiariej dan dua anak buahnya sebagai tersangka pada Kamis (7/12). Dikabarkan, ketiga tersangka tersebut akan langsung dilakukan penahanan.

Para tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham ini juga sudah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri sejak Rabu (29/11) hingga 6 bulan ke depan.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya