Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej/RMOL
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hal itu diungkapkan langsung Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana. Dia membenarkan bahwa Eddy Hiariej sudah mengirim surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo.
"Kemensetneg telah menerima surat pengunduran diri dari Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej kepada presiden," kata Ari kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/12).
Ari menjelaskan, surat pengunduran diri itu telah disampaikan Eddy Hiariej pada Senin (4/12).
"Surat pengunduran diri ini akan disampaikan kepada Bapak Presiden setelah beliau kembali ke Jakarta," pungkas Ari.
Wamenkumham Eddy Hiariej sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi bersama dengan tiga tersangka lainnya, yakni asisten pribadi (aspri) Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana (YAR), dan pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) sebagai pihak penerima.
Sedangkan pihak pemberi adalah mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH).
Eddy Hiariej sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (4/12). Kedua anak buah Eddy Hiariej juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (5/12).
KPK pun kembali memanggil Eddy Hiariej dan dua anak buahnya sebagai tersangka pada Kamis (7/12). Dikabarkan, ketiga tersangka tersebut akan langsung dilakukan penahanan.
Para tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham ini juga sudah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri sejak Rabu (29/11) hingga 6 bulan ke depan.