Berita

Anggota DPD RI Dailami Firdaus/Net

Politik

Kemunduran Demokrasi, Senator Dailami Tolak Gubernur-Wagub Ditunjuk Presiden

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 14:44 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Suara penolakan atas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) makin deras. Sebab dalam Pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.

Anggota DPD RI Dailami Firdaus menilai RUU DKJ tidak mengakomodir aspirasi masyarakat Jakarta, sehingga akan mengakibatkan kemunduran demokrasi dan mengesampingkan hak memilih masyarakat Jakarta.

"Adanya penunjukan langsung gubernur dan wakil gubernur oleh presiden merupakan bentuk kemunduran dari demokrasi dan justru menghilangkan kekhususan Jakarta," kata Dailami melalui siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Rabu (6/12).


Dailami mengingatkan bahwa dalam proses Pilkada, Jakarta memiliki kekhususan yaitu harus 50 persen plus 1.

Di sisi lain, menurut Dailami, RUU DKJ Pasal 10 ayat 2 yang menyebutkan  gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD, sangat tidak tepat karena menghilangkan Pilkada.

"Dengan demikian kekuasaan penuh akan kembali tersentral. Ini juga bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18 ayat 4, di mana dalam pasal tersebut diatur, gubernur, bupati, walikota dipilih secara demokratis," kata Senator asal DKI Jakarta ini.

Apabila ini disepakati, kata Dailami, maka legitimasi gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk akan lemah. Karena masyarakat Indonesia, bukan hanya Jakarta sudah terbiasa dengan sistem pemilihan langsung.

"Selama ini dengan masyarakat yang majemuk dan beraneka ragam, Jakarta jelas menjadi contoh kota demokrasi melalui sistem Pilkada," kata Dailami.

Lantas, lanjut Dailami, apakah ada jaminan bahwas dengan penunjukan langsung maka kepala daerah akan lebih berintegritas daripada Pilkada langsung atau sama saja?

Dalam Draf RUU DKJ, sambung Dailami, juga tidak ada klausul mengenai Lembaga Adat sebagaimana yang diamanahkan oleh UUD 1945 Pasal 18B ayat 2, yaitu "Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat serta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang".

"Saya meminta DPR dan pemerintah tetap memasukan poin Pemilihan Langsung Kepala Daerah dan juga mengakomodir serta mengakui keberadaan Lembaga Adat Masyarakat Betawi secara utuh dan penuh sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku," tutup Dailami.




Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya