Berita

Anggota DPD RI Dailami Firdaus/Net

Politik

Kemunduran Demokrasi, Senator Dailami Tolak Gubernur-Wagub Ditunjuk Presiden

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 14:44 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Suara penolakan atas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) makin deras. Sebab dalam Pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.

Anggota DPD RI Dailami Firdaus menilai RUU DKJ tidak mengakomodir aspirasi masyarakat Jakarta, sehingga akan mengakibatkan kemunduran demokrasi dan mengesampingkan hak memilih masyarakat Jakarta.

"Adanya penunjukan langsung gubernur dan wakil gubernur oleh presiden merupakan bentuk kemunduran dari demokrasi dan justru menghilangkan kekhususan Jakarta," kata Dailami melalui siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Rabu (6/12).

Dailami mengingatkan bahwa dalam proses Pilkada, Jakarta memiliki kekhususan yaitu harus 50 persen plus 1.

Di sisi lain, menurut Dailami, RUU DKJ Pasal 10 ayat 2 yang menyebutkan  gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD, sangat tidak tepat karena menghilangkan Pilkada.

"Dengan demikian kekuasaan penuh akan kembali tersentral. Ini juga bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18 ayat 4, di mana dalam pasal tersebut diatur, gubernur, bupati, walikota dipilih secara demokratis," kata Senator asal DKI Jakarta ini.

Apabila ini disepakati, kata Dailami, maka legitimasi gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk akan lemah. Karena masyarakat Indonesia, bukan hanya Jakarta sudah terbiasa dengan sistem pemilihan langsung.

"Selama ini dengan masyarakat yang majemuk dan beraneka ragam, Jakarta jelas menjadi contoh kota demokrasi melalui sistem Pilkada," kata Dailami.

Lantas, lanjut Dailami, apakah ada jaminan bahwas dengan penunjukan langsung maka kepala daerah akan lebih berintegritas daripada Pilkada langsung atau sama saja?

Dalam Draf RUU DKJ, sambung Dailami, juga tidak ada klausul mengenai Lembaga Adat sebagaimana yang diamanahkan oleh UUD 1945 Pasal 18B ayat 2, yaitu "Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat serta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang".

"Saya meminta DPR dan pemerintah tetap memasukan poin Pemilihan Langsung Kepala Daerah dan juga mengakomodir serta mengakui keberadaan Lembaga Adat Masyarakat Betawi secara utuh dan penuh sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku," tutup Dailami.




Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya