Berita

Anggota DPD RI Dailami Firdaus/Net

Politik

Kemunduran Demokrasi, Senator Dailami Tolak Gubernur-Wagub Ditunjuk Presiden

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 14:44 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Suara penolakan atas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) makin deras. Sebab dalam Pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.

Anggota DPD RI Dailami Firdaus menilai RUU DKJ tidak mengakomodir aspirasi masyarakat Jakarta, sehingga akan mengakibatkan kemunduran demokrasi dan mengesampingkan hak memilih masyarakat Jakarta.

"Adanya penunjukan langsung gubernur dan wakil gubernur oleh presiden merupakan bentuk kemunduran dari demokrasi dan justru menghilangkan kekhususan Jakarta," kata Dailami melalui siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Rabu (6/12).


Dailami mengingatkan bahwa dalam proses Pilkada, Jakarta memiliki kekhususan yaitu harus 50 persen plus 1.

Di sisi lain, menurut Dailami, RUU DKJ Pasal 10 ayat 2 yang menyebutkan  gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD, sangat tidak tepat karena menghilangkan Pilkada.

"Dengan demikian kekuasaan penuh akan kembali tersentral. Ini juga bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18 ayat 4, di mana dalam pasal tersebut diatur, gubernur, bupati, walikota dipilih secara demokratis," kata Senator asal DKI Jakarta ini.

Apabila ini disepakati, kata Dailami, maka legitimasi gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk akan lemah. Karena masyarakat Indonesia, bukan hanya Jakarta sudah terbiasa dengan sistem pemilihan langsung.

"Selama ini dengan masyarakat yang majemuk dan beraneka ragam, Jakarta jelas menjadi contoh kota demokrasi melalui sistem Pilkada," kata Dailami.

Lantas, lanjut Dailami, apakah ada jaminan bahwas dengan penunjukan langsung maka kepala daerah akan lebih berintegritas daripada Pilkada langsung atau sama saja?

Dalam Draf RUU DKJ, sambung Dailami, juga tidak ada klausul mengenai Lembaga Adat sebagaimana yang diamanahkan oleh UUD 1945 Pasal 18B ayat 2, yaitu "Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat serta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang".

"Saya meminta DPR dan pemerintah tetap memasukan poin Pemilihan Langsung Kepala Daerah dan juga mengakomodir serta mengakui keberadaan Lembaga Adat Masyarakat Betawi secara utuh dan penuh sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku," tutup Dailami.




Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya