Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Menang Gugatan PKPU, Waskita Karya Siap Teruskan Pembangunan Nasional

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 14:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan plat merah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, lolos dari gugatan yang menjeratnya bertubi-tubi.

Satu dari 7 gugatan atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) akhirnya dimenangkan dalam persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara 6 lainnya berakhir damai.

Majelis hakim dalam amar putusan terhadap perkara No. 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, dengan tegas menolak permohonan PKPU tersebut yang didasarkan Ketentuan Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU. Waskita Karya selaku Termohon merupakan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga yang dapat mengajukan PKPU adalah Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU.


“Menolak Permohonan PKPU yang diajukan Pemohon (PT Bukaka Teknik Utama Tbk), dalam Perkara No. 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan pertimbangan bahwa menurut Majelis Hakim, Termohon PKPU (PT Waskita Karya Tbk) dapat dikualifikasikan sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga Permohonan PKPU terhadapnya hanya dapat diajukan oleh Kementerian Keuangan atau atau atas izin Kementerian Keuangan,” ujar Hakim saat membacakan putusannya.

Dalam hal ini yang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) yaitu Kementerian Keuangan atau atas izin Kementerian Keuangan.

Kuasa Hukum Waskita Karya, Fernandes Raja Saor, dari Kantor Hukum Fernandes Partnership menyatakan, dengan ditolaknya Permohonan PKPU tersebut merupakan bentuk keberhasilan bersama antara Tim PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Kuasa Hukumnya dalam menyusun dalil-dalil dan membuktikan fakta hukum yang sebenarnya terjadi.

"Sejak awal, tim kuasa hukum bersama Waskita Karya berkomitmen untuk memenangkan perkara tersebut. Karenanya kami mempersiapkan bukti-bukti, pengajuan saksi ahli, serta jawaban secara maksimal," ujar Fernandes, dalam keterangan persnya, di Jakarta, pada Selasa (5/12).

Pertimbangan Majelis Hakim dalam menolak Permohonan PKPU merupakan salah satu dalil yang telah disampaikan dalam persidangan. Sejatinya, masih banyak fakta hukum yang telah disusun guna memperkuat kedudukan Waskita Karya.

Salah satunya, utang yang didalilkan Pemohon PKPU tidak bersifat sederhana dan tidak dapat ditagihkan, karena masih terdapat sengketa terhadap utang tersebut.

"Utang yang didalilkan oleh Pemohon PKPU tidak sederhana, karena saat ini masih terdapat dispute (selisih perhitungan) yang kemudian akan ditindaklanjuti permintaan review atas perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP)," ungkapnya.

Selain itu, tagihan yang didalilkan oleh Pemohon PKPU tidak bersifat sederhana karena bukan merupakan piutang yang dimiliki oleh Pemohon PKPU secara pribadi, dan utang yang didalilkan bukan merupakan milik Termohon PKPU secara pribadi.

Pemohon PKPU tidak mengajukan kreditur lain sehingga tidak memenuhi Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran.

"Permohonan PKPU yang ditujukan kepada Termohon PKPU sebagai BUMN, yang bergerak di bidang kepentingan publik, berdasarkan Pasal 2 ayat (5) UU No. 37/2004 adalah tidak dibenarkan secara hukum dan tidak dapat dilaksanakan/dieksekusi (non executable), di mana bukan merupakan semangat dari UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU," tegas Fernandes.

Putusan PKPU yang memenangkan Waskita Karya ini layak menjadi contoh terhadap perusahaan-perusahaan BUMN di masa yang akan datang, di mana sebuah perusahaan BUMN diajukan sebagai Termohon PKPU perlu dipertimbangkan kembali karena perusahaan tersebut dibentuk demi kepentingan publik.

Kemenangan ini membuktikan komitmen Waskita Karya yang terus mendukung pembangunan yang gencar dilakukan Pemerintah. Keputusan ini merupakan bukti keberhasilan Waskita Karya dalam menangkis gangguan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Dengan kemenangan ini diharapkan PSN akan kembali berjalan dengan baik tanpa ada gangguan apa pun," tutup Fernandes.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya