Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiaeriej/RMOL
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiaeriej dan dua anak buahnya akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam pekan ini, pihaknya kembali memanggil para tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.
"Dalam minggu ini, kami juga segera memanggil pihak lain sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK ini," kata Ali kepada wartawan, Rabu (6/12).
Namun demikian, Ali belum membeberkan kapan waktunya dan siapa saja tersangka yang dipanggil. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK sudah memanggil dan mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka penerima suap, yakni Wamenkumham Eddy Hiaeriej, dan dua anak buahnya, yakni asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham Eddy Hiaeriej bernama Yogi Arie Rukmana (YAR) dan pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM).
"Namun demikian kami sangat berharap para pihak ini akan kooperatif hadir memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka adanya kepastian hukum, dan kami komitmen untuk segera menyelesaikan perkara dugaan korupsi Kemenkumham tersebut," pungkas Ali.
Sebelumnya, Wamenkumham Eddy Hiaeriej sudah diperiksa sebagai saksi pada Senin (4/12). Sedangkan Yogi dan Yosi juga sudah diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (5/12).
Pada Kamis (9/11), KPK mengumumkan bahwa pihaknya sudah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Di mana, 3 orang sebagai penerima dan 1 orang sebagai pemberi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, empat tersangka dimaksud, yakni Wamenkumham Eddy Hiaeriej, Yogi Arie Rukmana (YAR), dan Yosi Andika Mulyadi (YAM) sebagai pihak penerima. Sedangkan pihak pemberi adalah mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH).
Keempat tersangka tersebut juga sudah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri sejak Rabu (29/11) hingga 6 bulan ke depan.
Tiga tersangka penerima suap tersebut telah mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/12). Sidang pertama akan digelar pada Senin (11/12).
Pada Selasa malam (28/11), KPK sudah menggeledah rumah kediaman tersangka Yogi dan Yosi di wilayah Jakarta. Dari sana, ditemukan dan diamankan beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso telah melaporkan ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar oleh Wamenkumham Eddy Hiaeriej. Laporan itu telah dilayangkan ke KPK pada Selasa (14/3).