Berita

Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution dan Kaesang Pangarep/Net

Politik

Gubernur-Wagub DKJ Ditunjuk Presiden, Pengamat: Kaesang dan Bobby Berpeluang Besar

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 12:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR bisa memuluskan karir politik putra bungsu dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution.

Pasalnya, dalam Pasal 10 Bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI, alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, jika RUU DKJ disahkan, Presiden RI masih diemban oleh Jokowi, sementara Jokowi akhir-akhir ini sedang terkesan menguasai banyak persoalan politik.


Mulai dari keputusan MK yang disebut-sebut meloloskan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres, hingga Jokowi meneken keputusan Menteri hingga Walikota tak harus mundur dari jabatannya jika mengikuti Pemilu 2024.

“Kaesang dan Bobby menjadi miliki peluang besar,” kata Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu (6/11).

Di sisi lain, Pengamat Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini juga menilai bahwa RUU DKJ bisa saja untuk antisipasi Jokowi apabila Prabowo-Gibran gagal di Pilpres 2024.

“Maka bisa saja RUU DKJ menjadi cadangan jika kekuasaan keluarga Jokowi gagal diteruskan oleh Gibran, Gibran bisa ditunjuk sebagai Gubernur DKJ,” pungkasnya.

Sebelumnya, RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menuai polemik. Itu lantaran pada Pasal 10 Bab IV RUU DKJ menyebutkan bahwa gubernur dipilih dan ditunjuk oleh presiden. Dengan kata lain, tidak ada pilkada di Jakarta.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan RUU DKJ untuk menjadi usul inisiatif DPR RI. Selanjutnya, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah.

Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, Fraksi PKS menyatakan tidak menyetujui pengesahan RUU DKJ tersebut.

Pengesahan diambil dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (5/12).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya