Berita

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris/RMOL

Hukum

Dewas KPK akan Gelar Pemeriksaan Pendahuluan Laporan Kode Etik Firli Bahuri

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 09:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar pemeriksaan pendahuluan laporan dugaan kode etik Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri untuk menentukan dilanjutkan ke sidang etik atau tidak.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, rencana pemeriksaan pendahuluan yang diagendakan pada Selasa kemarin (5/12) batal. Sebab Firli Bahuri memenuhi undangan Dewas dalam permintaan keterangan kedua kalinya.

"Belum (terlaksana rencana pemeriksaan pendahuluan kemarin)" kata Syamsuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (6/12).


Syamsuddin menjelaskan, pihaknya akan menggelar pemeriksaan pendahuluan yang akan menentukan apakah laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri akan berlanjut ke sidang etik atau tidak.

"(Pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan) awal minggu depan," pungkas Syamsuddin.

Firli sebelumnya telah dimintai keterangan oleh Dewas KPK sebanyak dua kali, yakni pada Senin (20/11), dan Selasa (5/12).

Permintaan keterangan kepada Firli itu terkait adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK sehubungan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), pemerasan terhadap SYL, tidak jujur dalam pengisian LHKPN, penerimaan gratifikasi dan bergaya hidup mewah berdasarkan Surat Tugas Dewan Pengawas KPK nomor 3644/PI.02.03/03-04/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023. Dalam laporan itu, Firli berstatus sebagai terlapor.



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya