Berita

Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah/Ist

Nusantara

Retribusi Rusun di Jakarta Diaktifkan Lagi, DPRD: Apa Rakyat Siap Bayar?

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 09:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah menyoroti nasib pembebasan retribusi rumah susun (Rusun) pada penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah rampung dan siap disepakati.

Menurut Ida, hingga kini masih banyak penghuni Rusun di Jakarta yang belum mengalami pemulihan ekonomi secara total pasca pandemi Covid-19. Ketika Perda Pajak dan Retribusi Daerah disahkan, disinyalir hanya akan memperburuk perekonomian penghuni.

“Kalau ingin mencabut retribusi Rusun, tolong dilihat kembali, dipertimbangkan kembali, apakah rakyat kita yang tinggal di sana (Rusun) sudah siap untuk bayar," kata Ida dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/12).


"Nah ini retribusi tiba-tiba diputuskan, tanggal 1 (Desember) kemarin mereka dipanggil, tanggal 1 itu pula mereka harus mulai bayar retribusi Rusun. Rakyat kita masih butuh sentuhan dari APBD,” sambungnya.

Pemprov DKI Jakarta diketahui telah memberikan keringanan kepada warga penghuni rusunawa dengan menggratiskan biaya retribusi didasarkan Pergub No 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19. Kebijakan ini telah berjalan sejak 30 Juni 2020 lalu.

Sementara Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco meminta agar Raperda tersebut tak perlu buru-buru disahkan. Dia mengingatkan agar Raperda tersebut ditinjau kembali terutama agar aspek keadilan dan kesetaraan terjamin sebelum benar-benar disahkan menjadi aturan daerah.

“Sebelum benar-benar diterapkan tolong dipikirkan kembali dicek kembali hal-hal tersebut sudah bisa kita jamin atau tidak keberadaannya,” kata Baco.





Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya