Berita

Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD/Istimewa

Politik

RUU DKJ Atur Gubernur dan Wagub Ditunjuk Presiden, Mahfud: Tidak Apa-apa

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 05:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) tengah jadi sorotan keras masyarakat. Pasalnya, dalam RUU tersebut, penunjukan, pengangkatan, serta pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dilakukan oleh presiden.

Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengaku tak masalah dengan hal tersebut.

"Ya kalau itu sudah diputuskan di dalam UU, itu mengikat jadinya. Saya sih enggak mempersoalkan itu karena DPR kan sudah lama berdebat sama pemerintah, lalu kesimpulannya itu DKI dianggap khusus, Daerah Khusus Jakarta. Jadi, dikelola secara khusus. Kayak di Yogya kan Yogya gubernurnya turun-temurun tapi bupati dan walikota dipilih," kata Mahfud kepada wartawan usai acara pengajian kebangsaan di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).


Dia kembali menegaskan, penunjukan gubernur di DKJ oleh presiden jika sudah diputuskan dalam undang-undang berarti memiliki sifat mengikat.

"Di sini gubernurnya ditunjuk. Kan tidak apa-apa. Harus asimetris kan. Pemerintah daerah. Gitu ya," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek, menjelaskan soal RUU DKJ yang mengatur penunjukan, pengangkatan, serta pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKJ dilakukan oleh presiden. Inilah yang menjadi kekhususan Jakarta dari provinsi lainnya.

"Terkait DKJ, fraksi di Baleg sebagai penyusun itu mendiskusikan kekhususan apa yang akan diberikan kepada Jakarta sehingga berbeda dari daerah lainnya. Maka kita merujuk pada Pasal 14B UUD 1945 bahwa negara kita mengakui satuan daerah khusus dan atau istimewa," kata Awiek di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).

"Kekhususan yang diberikan, kita bersepakat bahwa kekhususan termasuk yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya," imbuhnya.

Awiek menilai mekanisme itu tidak menghilangkan proses demokrasi. Karena, menurut dia, pemilihan tidak langsung juga menerapkan prinsip demokrasi.

"Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi, jadi ketika DPRD mengusulkan, yaitu proses demokrasinya di situ sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya