Berita

Diskusi publik Amunisi menyoroti PKPU nomor 23 tahun 2023 di The Royal PGC Golf Lounge Palembang/RMOLSumsel

Nusantara

Advokat Muda Sriwijaya Yakin Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan Mahkamah Agung

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 05:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (Amunisi) optimistis Mahkamah Agung RI akan mengabulkan uji materi PKPU 23/2023 syarat usia capres dan cawapres pada Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Amunisi, Hermanto, dalam diskusi publik dengan bertajuk "Jika Mahkamah Agung batalkan PKPU 23/2023, Apa Kabar Pilpres 2024?" di The Royal PGC Golf Lounge Palembang, Selasa (5/12).

Hermanto mengatakan, uji materi PKPU 23/2023 yang diajukan Amunisi ke Mahkamah Agung per 10 November 2023 lalu masih dalam jangka waktu pengujian. Sebab dalam aturan, peraturan diuji dalam jangka waktu 30 hari setelah diajukan.


"KPU menerbitkan PKPU itu pada 3 November, Amunisi mengajukan uji materi 10 November. Jadi ada waktu 30 hari dari pengajuan. Uji materi kami pun sudah teregister di Mahkamah Agung," tutur Hermanto, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.

Menurut Hermanto, pengajuan uji materi didasari gerakan moral dari para sarjana hukum dan doktor hukum yang ada di Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya. Sejumlah pihak yang telah diajak diskusi Amunisi memiliki penilaian yang sama. Mereka menilai apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi aneh.

"Seharusnya PKPU ini aturan dasarnya Undang-undang bukan putusan MK. Boleh putusan MK tapi harus diundangkan dulu barulah menjadi peraturan yang diadopsi menjadi PKPU nomor 23 tahun 2023," jelas Hermanto.

Sementara yang dilakukan KPU langsung mengadopsi putusan MK hingga terbitlah PKPU nomor 23 tahun 2023. Di sini para ahli hukum yang sudah diajak diskusi oleh Amunisi keberatan dengan aturan yang diterbitkan KPU.

"Setiap kemungkinan masih ada. Termasuk dikabulkannya uji materi kami oleh Mahkamah Agung. Jika terjadi, hanya ada dua pasang calon saja yang akan bertarung," terangnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumsel Bidang Hukum dan Politik, Nurul Mubarok, yang hadir dalam diskusi mengatakan, kinerja KPU yang ada di daerah terutama KPUD Sumsel tidak terpengaruh ataupun terganggu dengan adanya uji materi PKPU nomor 23 tahun 2023 yang diajukan Amunisi.

"Tahapan-tahapan pemilu KPU Sumsel yang sudah berlangsung tidak terpengaruh walaupun masih banyak regulasi yang berubah. Tapi pada dasarnya KPUD Sumsel tetap sesuai dengan jadwal dan tahapannya," ujar Nurul.

Bahkan lanjut Nurul, ada beberapa KPU di Kabupaten kota di Sumsel yang logistik surat suaranya sudah ada yang datang. Khususnya surat suara DPD RI.

"Kinerja KPU Sumsel dan KPU di kabupaten kota di Sumsel tidak ada yang terganggu, jadi aman aman saja," tambah Nurul.

Terkait Uji Materi PKPU nomor 23 tahun 2023 yang diajukan Amunisi ke Mahkamah Agung RI, Nurul menilai hal itu sah-sah saja karena hak Konstitusi semua warga negara untuk menguji Undang-undang.

"Yang jelas hari ini KPU akan menjalankan regulasi yang sudah ada," tutupnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya