Berita

Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini Selasa (5/12)/RMOL

Politik

Tuntutan Mengalir, Akhirnya Paripurna DPR Sahkan Revisi Kedua UU ITE

SELASA, 05 DESEMBER 2023 | 17:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

RMOL. DPR RI mengesahkan perubahan kedua atau revisi atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini Selasa (5/12).

Awalnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan laporan mengenai proses pembahasan RUU ITE.


Kharis mengatakan, Komisi I DPR tetap mengutamakan unsur masyarakat dalam proses pembahasan yang ditandai dengan rapat dengar pendapat (RDP) bersama para ahli terkait ITE.

Dia menyebut Panja perubahan RUU kedua atas UU ITE, telah menyelenggarakan rapat sebanyak 14 kali guna membahas seluruh substansi dan usulan baru atas pasal pasal RUU ITE serta penjelasan umum.

Selain itu, lanjut legislator Fraksi PKS ini, rapat pengambilan keputusan tingkat 1 juga menyepakati 24 perubahan substansi dalam revisi UU ITE. Perubahan itu kemudian diatur dalam sejumlah pasal yang turut mengatur ancaman sanksi dan pidana bagi pelanggar UU ITE.

"Terhadap seluruh substansi yang dimaksud dan ditambah dengan penjelasan pasal per pasal telah dilakukan penyempurnaan teknis penulisan perundang-undangan dan kaidah bahasa Indonesia yang baik," kata Kharis.

Seusai Kharis memberikan laporan, Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus yang memimpin rapat paripurna menanyakan kepada seluruh anggota DPR yang hadir untuk mengerahkan revisi UU ITE tersebut.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ucap Lodewijk.

"Setujuuu," jawab anggota DPR yang hadir di Rapat Paripurna DPR, dan diikuti ketukan palu sidang oleh Lodewijk tanda UU ITE disahkan.

Sebelumnya, tuntutan untuk merevisi UU ITE mengalir di tengah masyarakat. UU ini dianggap membatasi kebebasan berekspresi dalam konteks negara demokrasi.

UU ITE juga kerap dipakai penguasa untuk menjerat pihak yang mengkritik pemerintah. Beberapa aktivis pernah dijerat dengan UU ini saat mengkritik rezim.

Oleh karena itu, salah satu pasal yang mendapat perubahan adalah pasal 27 yang dianggap sebagian orang sebagai pasal "karet", karena tidak memiliki tolok ukur yang jelas dan dipakai untuk menjerat dengan alasan pencemaran nama baik.


Pasal 27 pada UU ITE mengatur tentang distribusi atau produksi informasi atau dokumen di ruang digital. Pasal itu melarang muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, serta pengancaman.


Berikut bunyi pasal 27 UU ITE yang telah direvisi:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Berikut bunyi Pasal 27 ayat 3 dan 4 sebelum direvisi:

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Revisi kedua UU ITE mengubah kedua ayat tersebut, dan digantikan dengan pasal 27A dan pasal 27B.

Berikut bunyi pasal 27A:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya