Berita

Hasbi Hasan dan Windy Idol/RMOL

Hukum

Bersama Windy Idol, Hasbi Hasan Terima Fasilitas Keliling Bali Naik Heli dari Notaris Rekanan MS Glow

SELASA, 05 DESEMBER 2023 | 16:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris non aktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan diduga turut menerima fasilitas wisata keliling Bali menggunakan helikopter bersama Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dan dua orang lainnya.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/12).

Dalam dakwaan yang kedua, terdakwa Hasbi disebut menerima gratifikasi, yaitu menerima uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400 (Rp630,8 juta) dari Devi Herlina selaku notaris rekanan dari CV Urban Beauty atau MS Glow, Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, dan Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.


"Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, terdakwa menerima uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan dari para pihak-pihak yang memilki kepentingan terhadap jabatan terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung Rl sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Februari 2022," kata Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa siang (5/12).

Jaksa lantas membeberkan penerimaan-penerimaan gratifikasi oleh Hasbi Hasan. Pada 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata keliling Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan register PK WSU atau flight heli tour dari Devi Herlina senilai Rp7,5 juta.

"Dengan kode pemesanan free of charge (FoC). Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando, dan Betty Fitriana," terang Jaksa Ariawan.

Selanjutnya pada 22 Februari 2021, Hasbi melalui Danil Afrianto selaku anggota TNI atau pengamanan khusus pimpinan Biro Umum MA, menerima uang sebesar Rp100 juta dari Yudi Noviandri.

Uang yang diterima melalui transfer ke rekening Bank BCA Danil bertujuan agar Hasbi membantu anggaran pembangunan gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Kemudian pada 5 April 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 bertempat di Fraser Residence Menteng Jakarta, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen yang disebut Hasbi dengan istilah "SIO" senilai Rp120,1 juta dari Menas, terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di lingkungan MA.

Lalu pada 24 Juni 2021 sampai dengan 21 November 2021 bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa 2 unit kamar, yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite total senilai Rp240.544.400 dari Menas.

Selanjutnya pada 21 November 2021 sampai dengan 22 Februari 2022 bertempat di Novotel Jakarta Cikini, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe Kamar executive Suite total senilai Rp162.700.000 dari Menas.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan tersebut kata Jaksa KPK, Hasbi tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana ditentukan UU, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum.

"Perbuatan terdakwa menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia," pungkas Jaksa Ariawan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya