Berita

Hasbi Hasan dan Windy Idol/RMOL

Hukum

Bersama Windy Idol, Hasbi Hasan Terima Fasilitas Keliling Bali Naik Heli dari Notaris Rekanan MS Glow

SELASA, 05 DESEMBER 2023 | 16:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris non aktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan diduga turut menerima fasilitas wisata keliling Bali menggunakan helikopter bersama Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dan dua orang lainnya.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/12).

Dalam dakwaan yang kedua, terdakwa Hasbi disebut menerima gratifikasi, yaitu menerima uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400 (Rp630,8 juta) dari Devi Herlina selaku notaris rekanan dari CV Urban Beauty atau MS Glow, Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, dan Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.


"Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, terdakwa menerima uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan dari para pihak-pihak yang memilki kepentingan terhadap jabatan terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung Rl sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Februari 2022," kata Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa siang (5/12).

Jaksa lantas membeberkan penerimaan-penerimaan gratifikasi oleh Hasbi Hasan. Pada 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata keliling Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan register PK WSU atau flight heli tour dari Devi Herlina senilai Rp7,5 juta.

"Dengan kode pemesanan free of charge (FoC). Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando, dan Betty Fitriana," terang Jaksa Ariawan.

Selanjutnya pada 22 Februari 2021, Hasbi melalui Danil Afrianto selaku anggota TNI atau pengamanan khusus pimpinan Biro Umum MA, menerima uang sebesar Rp100 juta dari Yudi Noviandri.

Uang yang diterima melalui transfer ke rekening Bank BCA Danil bertujuan agar Hasbi membantu anggaran pembangunan gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Kemudian pada 5 April 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 bertempat di Fraser Residence Menteng Jakarta, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen yang disebut Hasbi dengan istilah "SIO" senilai Rp120,1 juta dari Menas, terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di lingkungan MA.

Lalu pada 24 Juni 2021 sampai dengan 21 November 2021 bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa 2 unit kamar, yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite total senilai Rp240.544.400 dari Menas.

Selanjutnya pada 21 November 2021 sampai dengan 22 Februari 2022 bertempat di Novotel Jakarta Cikini, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe Kamar executive Suite total senilai Rp162.700.000 dari Menas.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan tersebut kata Jaksa KPK, Hasbi tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana ditentukan UU, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum.

"Perbuatan terdakwa menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia," pungkas Jaksa Ariawan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya