Berita

Hasbi Hasan dan Windy Idol/RMOL

Hukum

Bersama Windy Idol, Hasbi Hasan Terima Fasilitas Keliling Bali Naik Heli dari Notaris Rekanan MS Glow

SELASA, 05 DESEMBER 2023 | 16:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris non aktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan diduga turut menerima fasilitas wisata keliling Bali menggunakan helikopter bersama Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dan dua orang lainnya.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/12).

Dalam dakwaan yang kedua, terdakwa Hasbi disebut menerima gratifikasi, yaitu menerima uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400 (Rp630,8 juta) dari Devi Herlina selaku notaris rekanan dari CV Urban Beauty atau MS Glow, Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, dan Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.

"Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, terdakwa menerima uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan dari para pihak-pihak yang memilki kepentingan terhadap jabatan terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung Rl sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Februari 2022," kata Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa siang (5/12).

Jaksa lantas membeberkan penerimaan-penerimaan gratifikasi oleh Hasbi Hasan. Pada 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata keliling Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan register PK WSU atau flight heli tour dari Devi Herlina senilai Rp7,5 juta.

"Dengan kode pemesanan free of charge (FoC). Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando, dan Betty Fitriana," terang Jaksa Ariawan.

Selanjutnya pada 22 Februari 2021, Hasbi melalui Danil Afrianto selaku anggota TNI atau pengamanan khusus pimpinan Biro Umum MA, menerima uang sebesar Rp100 juta dari Yudi Noviandri.

Uang yang diterima melalui transfer ke rekening Bank BCA Danil bertujuan agar Hasbi membantu anggaran pembangunan gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Kemudian pada 5 April 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 bertempat di Fraser Residence Menteng Jakarta, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen yang disebut Hasbi dengan istilah "SIO" senilai Rp120,1 juta dari Menas, terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di lingkungan MA.

Lalu pada 24 Juni 2021 sampai dengan 21 November 2021 bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa 2 unit kamar, yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite total senilai Rp240.544.400 dari Menas.

Selanjutnya pada 21 November 2021 sampai dengan 22 Februari 2022 bertempat di Novotel Jakarta Cikini, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe Kamar executive Suite total senilai Rp162.700.000 dari Menas.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan tersebut kata Jaksa KPK, Hasbi tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana ditentukan UU, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum.

"Perbuatan terdakwa menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia," pungkas Jaksa Ariawan.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Komisi IV DPR Dukung Penuh Swasembada Pangan, Tapi Ingatkan soal Evaluasi

Selasa, 05 November 2024 | 23:52

Menkomdigi Diminta Dalami Modus Judol Pakai Pulsa

Selasa, 05 November 2024 | 23:16

Jerat Judol Pegawai Komdigi, Hardjuno: Bukti Penyimpangan Serius dan Kental Budaya Koruptif

Selasa, 05 November 2024 | 23:13

Pro dan Kontra Sistem Pemungutan Suara AS

Selasa, 05 November 2024 | 23:12

Dukung Swasembada Pangan, Legislator PKB Ini Wanti-Wanti Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 23:04

Tak Lagi Menghuni Senayan, Ini Seruan Kader Senior PPP

Selasa, 05 November 2024 | 23:01

Di Hadapan Dewa Siwa, Warga India Doakan Kemenangan Kamala Harris

Selasa, 05 November 2024 | 22:47

Biden Pantau Pertarungan Trump Vs Harris di Gedung Putih

Selasa, 05 November 2024 | 22:25

Pilpres AS: Warga Berduyun-duyun ke TPS Sejak Jam 6 Pagi

Selasa, 05 November 2024 | 22:16

Bertemu KPK, Maruarar Sirait Minta Aset Koruptor Diinventarisir untuk Perumahan Rakyat

Selasa, 05 November 2024 | 22:15

Selengkapnya