Berita

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan/Ist

Nusantara

Retribusi Kebersihan Masyarakat Berpenghasilan Rendah akan Digratiskan

SELASA, 05 DESEMBER 2023 | 13:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta rencana pengenaan retribusi pelayanan kebersihan tidak memberatkan masyarakat.

Pasal 66 Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjelaskan, tarif retribusi pelayanan kebersihan dengan klasifikasi di tengah masyarakat berdasarkan daya listrik. Di mana tarif retribusi kebersihan sebesar Rp8.000 akan dikenakan kepada pengguna listrik daya 450 VA dan Rp10.000 kepada pengguna daya 900-1300 VA.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mendorong agar warga pengguna daya 900 VA dibebaskan dari retribusi pelayanan kebersihan agar tak menambah beban masyarakat dan demi asas keadilan.


“Jadi kita tidak bebani retribusi apapun dari masyarakat pengguna listrik sampai 900 VA. 900 VA ke atas baru boleh dikenakan tarif retribusi,” kata Pantas, dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/12)

Pantas mengingatkan, meskipun dibebaskan dari retribusi pelayanan kebersihan, Pemprov DKI tetap wajib melayani pengangkutan sampah milik masyarakat miskon ke tempat pembuangan sementara (TPS) hingga tempat pembuangan akhir (TPA) sesuai aturan yang berlaku.

“Walaupun dikategorikan miskin, tidak membayar, tetap harus mendapatkan layanan, karena itu adalah wujud pemihakan kita terhadap masyarakat miskin,” kata politikus PDIP ini.

Ia berharap dengan adanya retribusi Pelayanan Kebersihan yang dikenakan kepada masyarakat tingkat bawah atau pengguna daya listrik 1300-2200 VA sebesar Rp10 ribu per bulan, tingkat menengah atau pengguna daya listrik 3500-5500 VA sebesar Rp30 ribu per bulan, dan tingkat atas atau pengguna daya listrik lebih dari 6600 VA sebesar Rp77 ribu per bulan, maka Pemprov DKI harus lebih baik dalam melakukan mengelola sampah serta lebih gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat mengelola sampahnya sendiri.

“Jadi kita harapkan peraturan ini bukan hanya sebagai peraturan yang mengejar retribusi saja. Tetapi juga sebagai sebuah sarana rekayasa sosial yang merubah prilaku sosisal, mengarahkan prilaku sosial masyarakat dalam beberapa hal yang menjadi tantangan di waktu yang akan datang yaitu khususnya mengenai sampah,” demikian Pantas.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya